Kecolongan Gafatar, DPRD Usul Perda Pengetatan Warga Masuk Kalbar

Selasa, 26 Januari 2016 – 08:23 WIB
Suasana para pengikut Gafatar yang mendirikan kamp, memiliki tata pemerintahan sendiri, saat meninggalkan Kalbar/ dok Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK- Kasus masuknya pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sampai membuat kamp-kamp di Kalbar hingga akhirnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing membuat DPRD Kalbar bergerak. Fraksi-fraksi di DPRD Kalbar kompak berusaha memperketat masuknya warga luar dan asing ke Kalbar melalui peraturan daerah (perda).

“Memang ada buah pikiran sebagian fraksi-fraksi di DPRD Kalbar mengawal Perda memperketat masuknya warga luar dan asing ke Kalbar. Perda juga bertujuan supaya tidak lagi kebobolan semacam begini. Ini sekaligus melindungi warga Kalbar sendiri,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar Ikhwani A Rahim, kepda Rakyat Kalbar (grup JPNN).

BACA JUGA: Mencekam, Polisi dan TNI Masih Berjaga-jaga di Lokasi

Menurutnya, gagasan melahirkan perda memperketat masuknya warga luar dan asing ke Kalbar akan ditinjau lebih dalam. Tentu kajiannya melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan berlaku. Jangan sampai juga gagasan perda menimbulkan pro dan kontra. ”Itu yang fraksi PAN tidak mau. Kami sama-sama juga ingin melindungi warga Kalbar,” ucapnya.

Fraksi PAN tidak anti dengan warga luar. Hanya seandainya masuk dengan tujuan disalahkaprahkan, tentu akan menjadi problem masa depan. Siapapun boleh masuk ke Kalbar asalkan mematuhi aturan undang-undang. ”Jangan buat negara dalam negara. Itu makar namanya,” ujarnya.

BACA JUGA: Payah.. Lima Kasus Pencabulan di Kalbar Belum Tertangkap Pelakunya

Seperti program transmigrasi, lanjutnya, sejak beberapa tahun silam masyarakat Kalbar cukup menerima. Bahkan sebaran mereka ada pada 14 kabupaten/kota. Program transmigrasi tersebut sangat jelas, terarah dan sangat baik karena di bawah arahan pemerintah.

Justru dapat menjadi bumerang adalah masuknya warga luar dengan membawa jargon seperti paham Gafatar ke Kalbar. Jelas ini menjadi persoalan karena lembaga seperti FKUB di Kalbar dan beberapa MUI di Indonesia sudah menyatakan paham Gafatar terlarang dan menyimpang.  “Warga luar seperti begini, tentu yang tidak kami harapkan masuk ke Kalbar,” kata dia. (den/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Asosiasi Pemerintahan Desa Bakal Boikot Musrenbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Bu Menlu, Ada Nelayan Aceh Kerja Rodi di Kapal India


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler