Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK

Jumat, 05 Desember 2008 – 21:26 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/12) mendengarkan keterangan 5 saksi yang dihadirkan pemohonPanwaslu Taput dan KPUD Taput juga dikorek keterangannya

BACA JUGA: Gus Iful Mengaku Hatinya Getir

Lima saksi membeberkan sejumlah kecurangan
Saksi Januari Pardamean Hutauruk menceritakan adanya 4 mobil kijang yang mengangkut sekitar 36 pemilih yang tidak jelas identitasnya di TPS 3 desa Hutauruk Hasundutan

BACA JUGA: Golkar Usul Gubernur Dipilih DPRD Lagi

Mereka langsung masuk ke bilik suara tanpa dipanggil dan disebutkan nama-namanya.
 
Masih kata Januari, di TPS yang sama, dari 390 pemilih di DPT, 85 orang diantaranya sudah tidak tinggal di sana
Ini berdasarkan pengecekannya ke mantan sekretaris desa

BACA JUGA: Coblos Ulang Pilkada Jatim Rawan Gugatan

Dia juga merasa terintimadasi oleh Ketua DPRD Fernando Simanjuntak, yang mencoba melarang kehadirannya di TPS tersebutJanuari merupakan saksi calon nomor urut 2.
 
Sedang saksi Robinhod Sianturi sebagai koordinator saksi Siborong-borong menyebutkan, Ketua PPS Pasar Siborong-borong Hotma Lumbantobing telah membagi-bagikan sekitar 5000 surat panggilan pemilih dan kartu pemilih pada hari H pencoblosanDia juga menyebutkan telah menemukan sisanya sebanyak 2714 lembar dari tangan Hotma dan sudah diserahkan ke Polsek dan Panwaslu.
 
Saksi Sophian Simanjuntak punya data kejanggalan mengenai jumlah pemilih di DPT yakni 181.120, sedang pada pilkada Gubernur Sumut, jumlah pemilih di DPT 185.948 orangKata Kabid Bina Politik Ideologi dan Kesbang Pemkab Taput itu, ini janggal karena dalam waktu beberapa bulan saja sudah ada selisih sekitar 4800 pemilih.
 
Sophian juga menemukan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK kembar, NIK bermasalah, dan NIK yang nomor kodenya bukan kode kecamatan Siborong-borongNamun, pemiliknya terdaftar di Siborong-borongSamuel Hutauruk yang dimintai mengecek data oleh Sanggam Hutapea juga menyebutkan, ada 1000 nama ganda di DPT di Kecamatan Sipaholon, desa Pagar Batu.
 
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim MK Akil Mochtar kemarin, pihak Panwaslu dikonfrontir keterangannya dengan KPUD TaputIni terkait surat yang dikeluarkan Panwaslu No.226 tanggal 31 Oktober 2008, yang minta KPUD melakukan pemvakuman penghitungan suara atau menghentikan tahapan sampai ada keputusan hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaranTiga anggota Panwaslu hadir di sidang, yakni ketuanya, Borisman Panggabean, Hotlen Siregar, dan Martel Siringo-ringo.
 
Anggota majelis hakim, Arsyad Sanusi,SH menilai, penerbitan surat tersebut penting menjadi bahan persidangan"Ini pentingIni vital, karena isi surat Panwaslu minta penghitungan dihentikan," ujar Arsyad Sanusi dengan nada tinggiBiasanya, hakim yang sudah sepuh itu mengeluarkan suara dengan nada pelan.
 
Lantas, dia bertanya ke Ketua KPUD Jan Pieter Lumbantoruan, mengapa surat Panwaslu itu tak dijawabDengan suara penuh intonasi pula, Jan Pieter memberikan jawabanPria berkacamata itu menjelaskan, pada 31 Oktober itu pihaknya minta konfirmasi ke Panwas"Saat itu saya tanya, apakah permintaan pemvakuman itu ada dasarnya? Panwaslu menjawab tegas, tidak ada dasar hukumnya dan itu hanya untuk menjaga TaputMaka lantas disepakati, tahapan pilkada dilanjutkan," urai Jan PieterSaat ditanya hakim apa benar penjelasan tersebut, Borisman membenarkan ucapan Jan Pieter.
 
Berikutnya, hakim mengkonfrontir pendapat anggota KPUD yang terpecah menjadi dua kubuKemarin Jan Pieter disertai rekan sekubunya, Lambas MatondangSedang kubu satunya, ada Romauli Sihombing dan Lambas Hutasoit.
 
Romauli mengatakan, ppada 23 Nopember itu sebenarnya tidak ada pleno KPUDIni lantaran sore itu kantor KPUD diduduki massa"Ketua KPUD juga tidak ada di kantorKita dapat informasi akurat, di kantor itu tak ada rapat plenoTapi pada pukul 20.00 Wib, saya dengar ada plenoSetahu saya tak ada anggota di situ," beber RomauliJan Pieter bersikukuh, ada pleno dan semua anggota KPUD sudah dikirimi undangan resmi, tapi 3 anggota tak hadir setelah ditunggu tiga jam.
 
Pada sidang ini juga hadir calon incumbent yang dinyatakan sebagai pemenang yakni Torang Lumbantobing dan Bangkit Parulian SilabanMereka hadir sebagai pihak terkaitKeduanya juga menunjuk kuasa hukum yakni Hakim Simamora,SH dan Made Baskara,SHTorang datang terlambat dan meninggalkan ruang sidang lebih cepatSidang dilanjutkan 10 Desember mendatang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi(sam/jpnn)
 
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coblos Ulang Pilgub Jatim Butuh Rp 15 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler