jpnn.com - BATAM - Petugas Imigrasi mengamankan dua wanita asal Tiongkok di kawasan Nagoya, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/10).
Keduanya berpura-pura menjadi biksu wanita (biksuni) untuk meminta sumbangan serta menjual berbagai cendramata.
BACA JUGA: Istri Sultan Menghilang, Ke Mana Ya?
Mereka adalah San Jiahua, 40 dan Cai Mei 42 yang sama-sama berprofesi sebagai petani.
Kepala Kantor Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno mengatakan kedua warga Tiongkok ini tertangkap saat melancarkan aksinya di kawasan pemukiman padat, Nagoya.
BACA JUGA: Aksi di NTB: Jika Ahok tak Ditangkap Sampai 3 November...
Dengan berpakaian ala biksuni, kedua wanita ini menawarkan cendramata kepada warga-warga Tionghoa.
"Mereka ditangkap saat meminta-minta. Ini merupakan kegiatan pengawasan terhadap perusahaan, restoran, hotel dan tempat hiburan dari WNA," katanya kepada awak media saat di Kantor Imigrasi, Batamcenter, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Inilah Perkembangan Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BRI
Kedua warga Tiongkok ini sudah sebulan di Batam. Mereka terbang dari negaranya ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada 24 September lalu.
Setelah beberapa hari di Jakarta, mereka pun terbang ke Batam dan melancarkan aksi mereka dengan berpura-pura menjadi biksuni.
Mendapat informasi itu, petugas Imigrasi turun ke lapangan dan mendapati mereka tengah meminta sumbangan.
"Aksi serupa pernah terjadi diluar Batam, makanya kita turun dan mendapati mereka. Keterangan mereka sudah satu bulan.
Dari mereka kita amankan uang Rp 6 juta. Tapi menurut mereka, itu uang yang dibawa dari Tiongkok, bukan hasil meminta-minta," jelas Teguh.
Sebelum beraksi kedua wanita ini telah menandai daerah-daerah di Indonesia yang akan mereka singgahi.
Dimana daerah itu merupakan kawasan yang banyak warga Tionghoa. Di antaranya Batam, Surabaya, Pontianak, Medan dan daerah lainnya.
"Mereka melingkari beberapa daerah di peta Indonesia. Daerah itu diduga menjadi target mereka. Kedok menjadi biksu untuk mendapatkan uang," terang Teguh.
Menurut dia, sebelum menahan kedua wanita, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Agama khususnya yang menanggani agama Budha.
Yang mana, dari hasil koordinasi itu, pihak terkait menilai kedua warga Tiongkok itu telah melakukan penistaan agama Budha.
Sebab mereka telah meminta-meminta dan menjual cendramata palsu untuk agama Budha.
"Mereka dianggap melakukan penistaan agama. Sesuai pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011," ujarnya.
Hingga kini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dua wanita asal Tiongkok itu.(opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Menyanyikan Mars Penjarakan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi