Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir

Kamis, 07 Januari 2010 – 10:01 WIB

JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan berlangsung hari ini (7/1)Dua alasan disampaikan Bonaran

BACA JUGA: Setahun SK CPNS Belum Keluar

Pertama, dia mengaku kliennya belum menerima panggilan KPK, yang menurut jubir KPK Johan Budi SP, surat itu sudah dibuat Senin (4/1) lalu.

Alasan kedua, mengacu kepada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, diselesaikan di luar pengadilan
Dengan dalih Anggodo terkait kasus itu, berarti Anggodo, menurut Bonaran, tidak perlu menjalani proses hukum.

"Arahan presiden sudah jelas, ini di elesaikan di luar pengadilan

BACA JUGA: 3 Hari Perang Korban 48 Orang

Lagi pula, bagaimana mau datang, surat panggilannya saja tidak kita terima," ujar Bonaran saat dihubungi wartawan, Kamis (7/1)


Kemarin (6/1), Johan Budi menjelaskan, surat panggilan yang dibuat Senin (4/1) lalu merupakan surat panggilan kedua

BACA JUGA: Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI

Pada pemanggilan pertama yang dibuat 31 Desember 2009, Anggodo juga sudah tidak hadir ke KPK.

Mengenai keinginan Bonaran agar kliennya juga mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah ditanggapi staf khusus Bidang Hukum Deny IndrayanaDeny menegaskan, SKPP hanya berlaku untuk kasus Bibit-ChandraKasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-ChandraSoal kelanjutan kasus Anggodo sendiri, lanjut Deny, sangat tergantung dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1)(sam,pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Dorong KPK Cekatan Usut Kasus Century


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler