JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan berlangsung hari ini (7/1)Dua alasan disampaikan Bonaran
BACA JUGA: Setahun SK CPNS Belum Keluar
Pertama, dia mengaku kliennya belum menerima panggilan KPK, yang menurut jubir KPK Johan Budi SP, surat itu sudah dibuat Senin (4/1) lalu.Alasan kedua, mengacu kepada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, diselesaikan di luar pengadilan
"Arahan presiden sudah jelas, ini di elesaikan di luar pengadilan
BACA JUGA: 3 Hari Perang Korban 48 Orang
Lagi pula, bagaimana mau datang, surat panggilannya saja tidak kita terima," ujar Bonaran saat dihubungi wartawan, Kamis (7/1)Kemarin (6/1), Johan Budi menjelaskan, surat panggilan yang dibuat Senin (4/1) lalu merupakan surat panggilan kedua
BACA JUGA: Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI
Pada pemanggilan pertama yang dibuat 31 Desember 2009, Anggodo juga sudah tidak hadir ke KPK.Mengenai keinginan Bonaran agar kliennya juga mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah ditanggapi staf khusus Bidang Hukum Deny IndrayanaDeny menegaskan, SKPP hanya berlaku untuk kasus Bibit-ChandraKasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-ChandraSoal kelanjutan kasus Anggodo sendiri, lanjut Deny, sangat tergantung dengan alat bukti yang dimiliki KPK.
"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1)(sam,pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Dorong KPK Cekatan Usut Kasus Century
Redaktur : Soetomo Samsu