Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI

Kamis, 07 Januari 2010 – 02:15 WIB

TANJUNGPINANG - Sebagai pemasok devisa negara, paspor khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak lagi dipungut biayaHal ini ditegaskan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, dalam kunjungan evaluasi program kerjanya yang ke 100 hari di Tanjungpinang, Kamis (6/1).

Patrialis menyebutkan, dari seluruh TKI dan TKW yang bekerja di luar negeri, 99 persen mengalami kesulitan ekonomi

BACA JUGA: Pansus Dorong KPK Cekatan Usut Kasus Century

Upaya TKI/TKW untuk memperbaiki ekonominya dengan bekerja ke luar negri, sekaligus juga pemasokan untuk negara.

Karenanya, sebagai bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah bagi TKI/TKW yang bekerja di luar negeri, negara membebaskan mereka dari biaya pembuatan paspor
"Tidak ada lagi mereka dibebankan biaya pembuatan paspor, kalau masih ada berarti itu pungutan tidak resmi," tegas Patrialis.

Meskipun pembuatan paspor untuk TKI digratiskan dan tidak ada lagi pungutan bagi mereka yang ingin kerja di luar negri, namun Patrialis juga mengingatkan petugas imigrasi untuk tidak mempersulit pengurusan paspor

BACA JUGA: Menkum HAM: Aparat Lapas Dilarang Terima Sogok

"Sekarang sudah masanya memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat tanpa melihat apakah dia mengenal orang dalam atau bukan
Karena itu sudah kewajiban petugas memberikan pelayanan yang terbaik," kata mantan anggota DPR RI ini.

Dengan bebasnya biaya pembuatan paspor bagi TKI, otomatis juga akan mempengaruhi keberadaan biro jasa yang selama ini sebagian besar menggantungkan pendapatan dari pengurusan paspor dari TKI

BACA JUGA: Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah

Pasalnya, harga yang ditetapkan biro jasa untuk satu paspor 24 halaman inipun bisa jutaan rupiah.
 
Saat Batam Pos (Grup JPNN) menanyakan status biro jasa yang banyak berseliweran di imigrasi, Patrialias mengatakan, beberapa kalangan tertentu yang memang sibuk dan tidak memiliki waktu banyak memang memilih mengurus paspor melalui biro jasaTapi, jika pengurusan dilakukan dengan biro jasa karena alasan dipersulit oleh petugas, temuan seperti ini harus dilaporkan

"Yang pasti jika warga mengurus paspor sendiri saat ini, kalau ada petugas yang mempersulit, laporkan, minimal melalui mediaJadi cepat diketahui kendala yang dialami warga dilapangan," ujarnya.(dew/jpnn/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Anggodo Tak Sama dengan Bibit-Chandra


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler