Andi Syamsuddin, adik Nasrudin Zulkarnaen menganggap bahwa hakim setengah-setengah dalam mengambil keputusan
BACA JUGA: Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Kata dia, seharusnya putusan hakim lebih berat daripada vonis eksekutor Edo dan kawan-kawan yang disidang Pengadilan Negara (PN) Tangerang, Banten dengan hukuman 18 tahun penjara."Sementara juga hakim meyakini intelektualnya dader adalah Antasari Azhar dengan vonis 18 tahun penjara yang sama dengan posisi eksekutor, berarti dalam hal ini majelis hakim punya keraguan dalam mengambil keputusan hukum
Pertimbangan hakim yang meringankan pada Antasari sebagai aparat hukum yang telah berjasa kepada negara dalam memerantas korupsi juga diprotes Andi
BACA JUGA: Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
Kata dia, seharusnya faktor itu tidak meringankan tapi memberatkan karena yang bersangkutan lebih tahu hukum.Kekecewaan Andi juga kepada sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dari pihak Antasari, rasa tak puas juga disampaikan keluarga Antasari melalui adiknya, Aswanti Azhar
BACA JUGA: 1,7 Juta Pekerja Anak di Indonesia
Kata dia, keputusan hakim itu sangat tidak adil karena Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono diganjar hukuman 15 tahun penjara"Kakak saya bukan penjahat," kata Aswanti dengan tegas.Anak Nasrudin Pingsan
Usai sidang, Ardi, anak pertama Nasrudin dari isteri pertamanya Sri Martuti menangis histeris hingga pingsanArdi mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak sebanding dengan hilangnya nyawa ayahnya.
Ardi lalu diangkat dengan keluarga Antasari lainnya ke ruangan panitera muda hukum Hj Sufianah.
Menurut salah seorang keluarga yang enggan disebutkan identitasnya, Ardi pingsan ketika melihat wajah Nasrudin"Dia menangis histeris karena melihat wajah ayahnya lalu pingsan," katanya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Utamakan Lansia dan Orang Cacat
Redaktur : Tim Redaksi