JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Musa Ahmad-Suwidyo dan Pairin-Mustafa saling membantah dalil yang diajukan, dalam persidangan sengketa pemilukada Lampung Tengah (Lampteng) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/10)Pihak Musa Ahmad total berencana mengajukan 50 orang saksi
BACA JUGA: Golkar Sultra Kalah Beruntun di Pilkada
Pada persidangan kali ini, para saksi membeber adanya dugaan maney politics yang dilakukan oleh pasangan Pairin-Mustofa.Saksi Indra Wardhana misalnya, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 70 ribu yang katanya berasal dari tim sukses pasangan Pairin-Mustofa
Hal serupa juga dikatakan oleh saksi Supono yang mengaku mendapatkan amplop sebesar RP 20 ribu yang dibarengi dengan surat C-6 dari seseorang
BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakati RUU Cagar Budaya
Amplop dan surat tersebut menurutnya dibagikan kepada para pendukung Pairin-Mustofa di dusun II Bandareja Way Pengubuan.Sementara itu, saksi Sunarno mengaku mendapat titipan sebuah genset yang diduga berasal dari Tim Sukses pasangan Pairin-Mustofa
Dalil-dalil tersebut kontan dibantah oleh kubu Pairin-Mustofa
BACA JUGA: Golkar Terus Perjuangkan Soeharto Jadi Pahlawan
Disamping membantah dalil dugaan money politic itu, dalil dugaan adanya pelanggaran administratif terkait keabsahan pasangan Pairin-Mustofa yang dipermasalahkan kubu Musa Ahmad-Suwidyo juga dibantah.Sebelumnya, pihak Musa Ahmad-Suwidyo mempermasalahkan surat usulan Partai Golkar yang mengusung pasangan Pairin-MustofaMenurut kubu Musa Ahmad-Suwidyo, surat usulan tersebut bermasalah karena ditandatangani oleh Plt Ketua DPD II PG Lamteng yakni Djunaidi SH dan Sekretaris I wayan SubawaPadahal keduanya bukanlah ketua dan sekretaris definitif PG.
Ismet Roni, Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung yang bersaksi menyatakan bahwa PG telah menetapkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai kandidat dari PG“Dan membenarkan bahwa Plt Ketua DPD Lamteng dijabat oleh Djunaidi SH dan I Wayan Subawa sebagai Plt Sekretaris,” katanya.
Ismet menyatakan partainya telah merestui Pairin-Mustofa sebagai kandidat dari PGTerkait adanya Pelaksana Tugas tersebut, Ismet Roni menjelaskan bahwa Ketua Definitif dan Sekretarisnya dianggap telah melakukan pelanggaran administratif karena mencalonkan diriDan terkait permasalahan internal partai itu Ismet menyatakan bahwa sudah tak ada lagi permasalahan.
Majelis Panel Hakim menyatakan sidang masih akan berlanjut hingga Majelis Hakim menetapkan agenda Sidang Pengambilan PutusanSidang Gugatan Pilkada Lampung Tengah diajukan oleh pasangan Musa Ahmad-SuwidyoPasangan tersebut menolak hasil Pilkada Lamteng yang dimenangkan oleh Pasangan Pairin-MustofaMusa Ahmad-Suwidyo menilai ada kecurangan baik administratif maupun pidana yang terjadi pada Pilkada Lamteng(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Optimis Kasus Pajak dan Lapindo Tak Ganjal Ical
Redaktur : Tim Redaksi