Kedubes Selandia Baru Yakin Pelaku Penembakan di Masjid Akan Mendekam Lama di Penjara

Sabtu, 23 Maret 2019 – 07:16 WIB
Pemakaman pertama korban penembakan di Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Usaha Sementara Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Roy Ferguson yakin, pelaku penembakan jemaah masjid di Christchurch yakni Brenton Tarrant, akan mendapat hukuman berat atas aksi bengisnya membantai sekitar 50 orang.

Ferguson menyampaikan keyakinan itu setelah bertandang ke kantor Majelis Ulama Indonesia, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

BACA JUGA: Semua Masjid di Selandia Baru Dijaga Polisi Bersenjata

"Saya yakin, dia akan keluar dalam waktu yang lama," kata dia, Jumat.

BACA JUGA: Selandia Baru Permudah Keluarga WNI Korban Teror Christchurch Urus Visa

BACA JUGA: Selandia Baru Permudah Keluarga WNI Korban Teror Christchurch Urus Visa

Saat ini, kata Ferguson, jaksa Selandia Baru mendakwa Brenton dengan pasal pembunuhan. Tidak tertutup kemungkinan, jaksa akan mendakwa Brenton dengan pasal tindak pidana terorisme.

"Kami bersyukur dia ditangkap cepat sehingga langsung dihadapkan ke pengadilan. Sejauh ini sudah ada satu tuduhan pembunuhan dan akan banyak tuduhan pembunuhan lainnya. Bukan tidak mungkin akan dipakai UU Terorisme," ungkap dia.

BACA JUGA: Seminggu Penembakan Christchurch, Azan Bakal Berkumandang di Seantero Selandia Baru Besok

BACA JUGA: Semua Masjid di Selandia Baru Dijaga Polisi Bersenjata

Di sisi lain, Ferguson turut mengapresiasi kerja cepat kepolisian Selandia Baru menangkap Brenton setelah aksi di Christchurch. Menurut dia, bakal banyak korban berjatuhan jika kepolisian lama menangkap Brenton.

"Kami sangat bersyukur bahwa petugas keamanan di Selandia Baru barhasil menangkap pelaku dalam waktu sangat singkat. Karena kalau tidak ditangkap, dia dalam perjalanan melakukan kejahatan lainnya," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Tantowi untuk Empati PM Jacinda bagi Umat Islam Pascateror Masjid


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler