jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Usaha Sementara Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Roy Ferguson yakin, pelaku penembakan jemaah masjid di Christchurch yakni Brenton Tarrant, akan mendapat hukuman berat atas aksi bengisnya membantai sekitar 50 orang.
Ferguson menyampaikan keyakinan itu setelah bertandang ke kantor Majelis Ulama Indonesia, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
BACA JUGA: Semua Masjid di Selandia Baru Dijaga Polisi Bersenjata
"Saya yakin, dia akan keluar dalam waktu yang lama," kata dia, Jumat.
BACA JUGA: Selandia Baru Permudah Keluarga WNI Korban Teror Christchurch Urus Visa
BACA JUGA: Selandia Baru Permudah Keluarga WNI Korban Teror Christchurch Urus Visa
Saat ini, kata Ferguson, jaksa Selandia Baru mendakwa Brenton dengan pasal pembunuhan. Tidak tertutup kemungkinan, jaksa akan mendakwa Brenton dengan pasal tindak pidana terorisme.
"Kami bersyukur dia ditangkap cepat sehingga langsung dihadapkan ke pengadilan. Sejauh ini sudah ada satu tuduhan pembunuhan dan akan banyak tuduhan pembunuhan lainnya. Bukan tidak mungkin akan dipakai UU Terorisme," ungkap dia.
BACA JUGA: Seminggu Penembakan Christchurch, Azan Bakal Berkumandang di Seantero Selandia Baru Besok
BACA JUGA: Semua Masjid di Selandia Baru Dijaga Polisi Bersenjata
Di sisi lain, Ferguson turut mengapresiasi kerja cepat kepolisian Selandia Baru menangkap Brenton setelah aksi di Christchurch. Menurut dia, bakal banyak korban berjatuhan jika kepolisian lama menangkap Brenton.
"Kami sangat bersyukur bahwa petugas keamanan di Selandia Baru barhasil menangkap pelaku dalam waktu sangat singkat. Karena kalau tidak ditangkap, dia dalam perjalanan melakukan kejahatan lainnya," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Tantowi untuk Empati PM Jacinda bagi Umat Islam Pascateror Masjid
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan