Kegiatan DPRD Karo Macet, Gubernur Diminta Turun Tangan

Sabtu, 17 Mei 2014 – 11:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Belum ditetapkannya APBD Karo Tahun 2014 tidak hanya berdampak pada roda pemerintahan yang harus dijalankan Pemkab Karo. DPRD Karo juga dipastikan terimbas secara signifikan.

Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, dengan belum ditetapkannya APBD maka secara otomatis anggaran belanja kegiatan dan program DPRD Karo juga tidak bisa dicairkan.

BACA JUGA: Ssstt... Diam-Diam PSK Dolly Banyak yang Baru

"Belanja kegiatan DPRD, juga belanja program, dilarang dikeluarkan. Yang boleh dicairkan hanya anggaran untuk gaji dan operasional kantor. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 46 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada JPNN kemarin (16/5).

Sama dengan DPRD, pihak Pemkab Karo juga hanya boleh mencairkan anggaran untuk belanja wajib, seperti gaji. Itu pun harus dipayungi Peraturan Bupati tentang pengeluaran APBD mengahului penetapan perda APBD. Hal ini sudah diatur di pasal 49 PP Nomor 58 Tahun 2005.

BACA JUGA: Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Meski demikian, lanjut mantan kapuspen kemendagri yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, bukan berarti roda pemerintahan di Karo menjadi terhambat. "Karena ada tim anggaran pemda yang dikoordinasikan oleh sekda. Roda pemerintahan harus tetap jalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan," ujar Donny.

"Jadi, silakan belanja wajib keluarkan dengan peraturan bupati karena itu dijamin undang-undang," cetus birokrat yang ikut seleksi calon sekjen kemendagri itu.

BACA JUGA: Diombang-ambing RS, Pasien Jamkesmas Ngadu ke Wawali

Namun, lanjutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan belarut-larut. Karenanya, kemendagri meminta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengatasi persoalan di Kabupaten Karo ini, terutama terkait belum ditetapkannya APBD 2014.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memberikan asistensi, supervisi, dan fasilitasi," ujar Donny.

Dia juga mengingatkan kalangan pemkab dan DPRD untuk bisa memisahkan antara proses politik pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, dengan proses administrasi pemerintahan.

"Proses politik yang masih bergulir terkait pemakzulan, harus kita hormati, namun proses administrasi tidak boleh terkendala. Proses administrasi tidak boleh tersandera oleh proses politik," saran pria berkumis tebal itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data CJH Banyak tak Akurat, Pembuatan Paspor Terkendala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler