Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:23 WIB
Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna).

jpnn.com - LAMPUNG - Kegiatan kampanye para pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Lampung Duga Terjadi Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah ini

"Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara," kata Tamri di Bandarlampung, Kamis (17/10).

Tamri pun menegaskan bahwa setiap pejabat daerah yang ingin ikut dalam kegiatan kampanye wajib mengajukan izin cuti sebagaimana aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Survei LSI: Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul dalam Pilgub Riau 2024

"Di Undang-Undang itu dibunyikan pejabat negara, pejabat daerah, kepala daerah dan sebagainya boleh ikut kampanye dengan mengajukan izin dengan ketentuan mereka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.

Kemudian, dia menghimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak ikut dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, apabila tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Begini Perjuangan TNI dan Polri di Rohul Demi Menyampaikan Pesan Damai Pilkada 2024

"Sanksi untuk anggota DPRD yang ikut kampanye, itu tidak ada, karena seperti yang dibunyikan UU di atas itu hanya pejabat negara dan daerah. Tapi kami sudah imbau ke kabupaten dan kota agar anggota DPRD tidak ikut dalam kampanye, karena yang boleh itu yakni tim kampanye dan pihak lain yang sudah didaftarkan ke KPU," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan bahwa pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengambil cuti bila ingin ikut dalam kegiatan kampanye.

"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia.

Dia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.

"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," kata Apriliwanda. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jatim, Senator Lia Istifhama Sebut Khofifah Pemimpin Perempuan Paripurna


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler