Kegiatan Parpol yang Boleh Dibiayai Dana Bantuan Harus Diperjelas

Selasa, 04 Juli 2017 – 13:53 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan dana bantuan kepada partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku bersyukur jika ada kenaikan.

BACA JUGA: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Bisa Dinikmati Tahun Ini

Tapi, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut harus ditingkatkan.

"PPP ya mengucapkan alhamdulillah. Yang penting kenaikan tersebut juga perlu diimbangi dengan peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7).

BACA JUGA: Herman Deru Ingin Diusung Melalui PPP

Dia bersyukur karena untuk tahun anggaran 2016, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik tingkat pusat PPP.

"Hanya tiga parpol yang auditnya tidak ada penyimpangan," tegasnya.

BACA JUGA: Tawaran Islah Berujung Ancaman Pemecatan Anak Buah Djan Faridz

Menurut dia, aspek akuntabilitas memang menjadi tekad PPP dalam mengelola penggunaan dana bantuan politik.

Hanya saja PPP juga meminta aturan tentang aktivitas yang bisa dibiayai dengan dana bantuan politik juga perlu diperjelas dan diperluas

Dia mengatakan, tentu kenaikan Rp 1000 itu belum mencukupi. Tapi, lumayan ada peningkatan untuk kegiatan pendidikan politik dan pengaderan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Kubu Djan Faridz Keluarkan Resolusi Bandungan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler