jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistik eCommerce (APLE) memahami langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang mendalami dugaan monopoli e-commerce.
Asosiasi tersebut menilai langkah itu bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
BACA JUGA: 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
Namun, APLE meminta KPPU juga memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce.
Menurut Ketua Umum APLE Sonny Harsono, adanya perubahan tren belanja daring di e-commerce dan keterkaitan perusahaan logistik merupakan model bisnis baru di Indonesia. Oleh karena itu, KPPU dinilai perlu memerhatikan beberapa hal.
BACA JUGA: Mendag Ungkap Transaksi E-commerce 2023 Mencapai Rp 533 Triliun
Sonny mencontohkan situs perdagangan elektronik yang menggunakan jasa logistik sendiri dan dari pihak lain, namun tidak digolongkan monopoli maupun oligopoli.
"Ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif,” kata Sonny di Jakarta pada Jumat (31/5).
BACA JUGA: Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
Selain itu, Sonny juga melihat interpretasi cross selling atau promosi secara silang yang merupakan salah satu strategi marketing telah disalahartikan sebagai upaya monopoli.
Sonny menilai hal itu sebagai cara penyedia e-commerce agar layanan yang disediakan lebih menarik.
Menurut Sonny, banyak pemain e-commerce menggunakan teknik marketing serupa dengan penawaran promo-promo menarik, seperti ongkos kirim gratis (bebas ongkir) untuk menarik pengguna.
“(Berbagai platform) banyak sekali promo-promo atau upaya meningkatkan layanan dan kemudahan dalam transaksi sehingga upaya aktif menjaga agar transaksi berjalan terus dan meningkatkan dilakukan dengan berbagai cara dan salah satunya memberikan layananan antar yang menarik dan terjangkau,” ujarnya.
Sonny menambahkan dengan dengan teknik marketing seperti itu, layanan akan lebih menarik dan malah menguntungkan masyarakat luas.
“Sehingga faktor persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat tidak terpenuhi, perlu diingat tugas utama KPPU menurut kami adalah mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat bukan sebaliknya,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, baru-baru ini KPPU telah memanggil layaan penyedia e-commerce asal Singapura yang menjadi terlapor dugaan monopoli jasa kurir.
Sonny menyadari, tuduhan atau dugaan monopoli jasa kurir memungkinkan sejumlah pihak terkait salah tafsir.
Selain masyarakat yang diuntungkan dari program promo dan banyaknya pilihan jasa logistik, kata Sonny, bisnis jasa kurir juga bertumbuh di Tanah Air telah membawa dampak baik.
Ada ribuan kurir setiap harinya mengantar jutaan barang langsung kepada konsumen.
Kerja para kurir ini juga bergantung pada kemitraan dari perusahaan logistik.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena memang iklim usaha yang sehat.
“Keberadaan e-commerce saat ini sangat memberikan dampak positif bagi dunia logistik karena terciptanya ekonomi baru yaitu moda baru pengantaran dan proses ecommerce yang 100 persen delivery dan memerlukan logistik, maka tercipta peluang baru dan perusahaan-perusahaan baru dan lapangan pekerjaan baru,” kata dia. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia