JAKARTA - Romo Magnis Suseno menilai, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR masih memberikan peluang intervensi negara terhadap kerukunan umat beragama.
Pada Pasal 17 dari RUU-KUB tersebut misalnyaMenurut Romo Magnis kata "Penyiaran Agama" itu tentu akan jadi perdebatan sengit yang luar biasa hingga negara bisa mengintervensinya
BACA JUGA: Parpol Koalisi Setuju Reshuffle Kabinet
Sebab "Penyiaran Agama" dalam konteks Agama Budha, Islam dan Kristiani sendiri adalah hal yang diamanatkan."Demikian juga halnya pada Ayat 2 pada Pasal 17 dari RUU tersebut, penyiaran agama dibolehkan kepada orang-orang yang belum beragama atau atheis, sementara di Indonesia dalam kenyataannya tidak ada orang yang tidak beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing seperti agama yang dianut oleh saudara-saudara kita di pedalaman Sumba dan Kalimantan
Lalu soal mendirikan rumah ibadah
BACA JUGA: SBY Minta Senayan dan Istana Lebih Akur
Di Jerman lanjutnya, negara tidak punya aturan untuk mengatur berdirinya rumah ibadah apalagi dikaitkan dengan keharusan ada izin dari warga setempat."Terkait dengan pendirian rumah ibadah, negara hanya mengisyarakat bagi siapapun yang akan mendirikan rumah ibadah harus menyediakan lahan parkir dengan batas minimal karena kendaraan para jamaah yang di parkir pada ruas-ruas jalan akan mengganggu kepentingan publik," kata Romo Magnis.
Demikian juga halnya dengan pasal-pasal dilarang menyebarluaskan ajaran agama menyimpang
BACA JUGA: Parpol Koalisi Soroti Penggunaan Anggaran
Ini siapa yang menentukanApakah tepat RUU itu menggunakan kata menyimpangNegara tidak mungkin melakukan klarifikasi terhadap suatu kebenaran agamaSama halnya Islam Sunni dan Syiah," kata Romo.Dalam acara yang sama, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Musdah Mulya mengkritisi soal judul RUU KUB tersebut.
"Judulnya Kerukunan Umat Beragama, tapi apa yang dimaksud dengan kerukunan dan umat beragama tidak terlihat secara kongrit di dalam RUU itu," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan landasan hukum bagi negara untuk menetapkan hanya enam agama yang diakui oleh pemerintah yang dirujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) padahal hasil penelitian menunjukkan bahwa setidaknya ada sekitar 20 agama yang memang ada penganutnya di Indonesia.
Selain itu Musdah juga mengkritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih banyak berbicara kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)"Ini forum siapa? karena hanya ada enam agama di dalamnyaYang lainnya mau dikemanakanDi Surabaya itu ada penganut Agama Yahudi sementara di KTP-nya tertera IslamApa yang dimaksudkan dengan kebebasan beragama itu hanya menurut keinginan pemerintah?" tanya Musdah.
Dalam konteks kerukunan beragama, menurut Musdah pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional tapi tidak ada implementasinya"Pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional bahwa kerukunan beragama sangat baik sementara implementasinya tidak ada," ungkapnya.
Terakhir, Musdah menyarankan agar negara tidak terlalu jauh memasuki wilayah-wilayah privaci umat beragama"Cukup menjaga beberapa hak terkait dengan urusan publik antara lain public house, public order dan Hak Asasi Manusia," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai PKB saat membuka diskusi menjelaskan bahwa forum tersebut dilakukan oleh PKB untuk menyerap berbagai aspirasi agar RUU-KUB nantinya tidak menjadi kontroversial.
"Terlebih posisi Indonesia yang jadi barometer dunia untuk pluralisme dan PKB berkepentingan untuk mengawal pluralisme tersebut," kata Marwan Jafar(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Redaktur : Tim Redaksi