Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi? Silakan Urus JKP untuk Terima Uang Tunai

Jumat, 11 Maret 2022 – 23:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (duduk di tengah) didampingi Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo (kemeja putih) berdialog dengan penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Foto: dokumentasi BPJamsostek

jpnn.com, JAKARTA - Para pekerja yang kehilangan pencaharian maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan JKP, pekerja yang tiba-tiba menjadi penganggur bisa mendapatkan uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. 

BACA JUGA: Dialog dengan Pekerja Kena PHK, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat JKP

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar menyatakan pengajuan JKP sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.

"Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta yang mengajukan program JKP," kata Yunandar melalui keterangannya, Jumat (11/3). 

BACA JUGA: Makin Mudah, Bayar Iuran BPJamsostek Kini Bisa Lewat Agen BRILink

Yunandar menjelaskan memburuknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak perusahaan melakukan PHK terhadap para pegawai.

Oleh karena itu, Yunandar mengharapkan  JKP benar-benar menjadi solusi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA: Dewas BPJamsostek Tegaskan Siap Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

"Semoga perekonomian nasional segera pulih kembali seiring meredanya kasus Covid-19 sehingga menekan angka PHK dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Cep Nandi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah berdialog dengan penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta. Dialog tersebut untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJamsostek dalam mengajukan manfaat JKP.

”Saya bersama Dirut BPJamsostek (Anggoro Eko Cahyo, red) melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online di sembilan provinsi Indonesia,” kata Ida Fauziah.

Anggoro yang mendampiki Menteri Ida menyatakan hingga saat ini 60 pekerja telah mengikuti asesmen, sedangkan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu ada 28 orang lainnya yang mengajukan lamaran pekerjaan pada lima perusahaan melalui pasker.id. 

”Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling (peningkatan keterampilan, red) maupun re-skilling,” katanya.

Ada tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Kedua, peserta telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Peserta juga membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. 

"Ketiga, peserta harus menyatakan komitmen untuk bekerja kembali," kata Anggoro.(esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Beri Penegasan: JKP Bukan Meniadakan Pesangon untuk Pekerja Kena PHK


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler