'Keinginan Luhur' Politisi

Oleh; Ichsanuddin Noorsy*

Jumat, 18 Juli 2014 – 01:30 WIB

jpnn.com - “INI Indonesia ya,” kata saya merespon diskusi terbatas di grup BBM Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tentang kampanye pilpres yang sudah “membelah” masyarakat Indonesia. Itu sikap trenyuh mendalam menyaksikan keterbelahan anak bangsa Indonesia menyusul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (PS-HR) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JS-JK).

Saya teringat di awal reformasi. Begitu derasnya desakan meliberalkan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud keinginan berobah dari era sentralistik dan otoriter. Saking kuatnya desakan itu, amandemen UUD 1945 yang dilakukan dengan empat kali peruabahan pun tanpa melakukan kajian akademik mendalam. Elite menghendaki perubahan dan rakyat luas tidak mengetahui dan memahami ke mana arah perubahan itu.

BACA JUGA: Jokowi, Prabowo dan Media

Pada 2001 saya menulis di sebuah koran nasional bahwa hasil empat kali amandemen itu adalah rancunya batang tubuh dan lahirnya tujuh masalah inkonsistensi UUD 2001. Salah satu masalah itu adalah apa yang sedang dihadapi bangsa ini sekarang: perebutan kekuasaan di elit politik yang melahirkan potensi konflik horizontal di berbagai lapisan masyarakat.

Adakah hal seperti ini yang dikehendaki para pejuang kemerdekaan Indonesia dan para pendiri republik? Tanpa harus menoleh sejarah terlalu jauh dan mendalam, kita mendapat jawaban, “Tidak.” Para pendiri republik dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan bangsa itu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur agar kehidupan berbangsa bebas tertindas (dengan segala bentuk ketertindasan).

BACA JUGA: 4.000 Peacekeepers: Pilihan atau Keniscayaan?

Tentu termasuk tertindas dalam alam pemikiran. Begitu kurang lebih bunyi alinea ketiga di Pembukaan UUD 1945.

Sejak reformasi, saat parpol diamanatkan dalam amandemen keempat UUD 2001 sebagai satu-satunya kendaraan untuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka berbagai kalangan mendirikan parpol. Pada beberapa aspek, hal ini positif karena mungkin saja agregasi aspirasi masyarakat tidak tertampung pada parpol yang ada. Dalam perkembangannya, disadari juga bahwa kebebasan mendirikan parpol melahirkan dampak negatif. Misalnya hanya dijadikan ajang mendulang uang dan membuka akses kekuasaan. Sementara akses kekuasaan pun digunakan untuk meraih kekayaan bagi petinggi parpol.

BACA JUGA: Kampanye Mendidik dan Beretika

Dampak negatif lainnya, masyarakat digiring menurut kepentingan parpol, padahal kepentingan tertinggi masyarakat adalah tegak dan terlaksananya UUD 1945 sesuai dengan amanat dan cita-citanya. Untuk menggiring keputusan masyarakat, maka digunakan industri survei guna mempengaruhi opini publik. Di AS, industri survei -disertai dengan model kampanye yang membuka kejelekan lawan dan saling menihilkan- tumbuh subur bersamaan dengan perusahaan-perusahaan lobbi yang juga bertugas mempublikasikan kehebatan klien sembari mencari kelemahan lawan.

Karena prinsip no free lunch dalam rujukan nilai kebebasan individual, untuk Indonesia saya menyebutnya sebagai demokrasi korporasi sejak Pemilu 2004. Yakni suatu demokrasi berdasarkan transaksi materi yang pembiayaannya bersumber dari korporasi. Inilah politik uang.

Joe Klein, tangan kanan raja media di dunia Rupert Murdoch, justru mengajukan pertanyaan, tidakkah dengan kondisi yang demikian sebenarnya demokrasi merupakan basa basi aspirasi karena aspirasi yang dilaksanakan sesungguhnya aspirasi korporasi. Secara tidak langsung, gugatan Joe Klein dijawab oleh Joseph E Stiglitz bahwa itulah harga sebuah ketimpangan yang merupakan wujud kegagalan sistem. Juga merupakan harga sebuah peradaban yang menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai mesin produksi dan alas kekuasaan bagi bekerjanya mesin kepentingan kelompok elit penguasa.

Situasi seperti ini pernah dibahas demikian mendalam dalam sidang-sidang BPU-PKI 29 Mei-1 Juni 1945. Saat memutuskan Indonesia bukanlah kerajaan tetapi republik, maka hampir semua peserta sidang menyetujui bahwa Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, fasisme, komunisme, etatisme, dan sosialisme Timur-Barat.

Penolakan berbagai aliran pemikiran politik yang berkembang di dunia inilah yang melahirkan pasal 2 ayat (1) UUD 1945: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Penjelasannya menyatakan agar Majelis benar-benar merupakan penjelmaan masyarakat. Saya memahami hal itu sebagai diakuinya sistem pemilu bersamaan dengan sistem elektorat (pemilihan wakil-wakil secara berjenjang pada daerah dan komunitas atau golongan).

Hibrida sistem pemilihan ini kemudian dilaksanakan oleh Majelis untuk memilih pemimpin bangsa dan negara. Jika dulu diasumsikan, masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih langsung kepala desanya, maka tidaklah berlebihan jika masyarakatpun memilih langsung presidennya. Sekarang terbukti pemilihan langsung Presiden itu membuka peluang pecah belahnya bangsa dan negara.

Lalu, apakah ini keinginan luhur para politisi dan kaum yang menyebut diri reformis itu? Jelas dan pasti kita menolak sistem sentralistik dan otoriter, saya pun tidak ingin kembali ke era itu. Tetapi adalah salah jika “power games” melalui pemilu telah mengubur atau paling tidak menyingkirkan keinginan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adakah cara memperbaiki?
Beberapa saat sebelum kampanye Pilpres, saya diundang diskusi di Lemhanas, Kepolisian RI dan beberapa instansi atau lembaga lainnya. Dalam diskusi itu saya menyebutkan bahwa kekuasaan politik yang membuahkan regulasi berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan struktur-struktur sosial politik ekonomi seperti yang kita hadapi sekarang sebagaimana terbukti pada angka-angka (ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, kepemilikan sumber daya dan produksi) dan kata-kata (saling jegal, saling menihilkan, transaksional material, sanjungan pada kemasan, renggangnya ikatan sosial, keringnya hubungan kebersamaan, dan saling menyalahkan serta saling membela diri dan golongan).

Struktur ini lebih lanjut membuahkan kultur masyarakat bersamaan dengan dinamika warga dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihatlah jalan raya, di sana cerminan kekuasaan politik, regulasi, struktur hukum-sosial-politik-ekonomi, kultur masyarakat dan dinamika kegiatan warga masyarakat berbasis yang kuat yang menang dan the winner takes all.

Dalam sebuah talk show di Metro TV merespon visi-misi-program para capres, saya menyebutnya sebagai tegaknya sistem hukum-sosial-politik-ekonomi yang liberal. Di stasiun teve swasta lainnya, saya mengatakan hal itu sebagai produk pembangunan karakter bangsa yang dijanjikan selama kampanye 2004 dan 2009.

Disebabkan sistem yang tegak sudah seperti yang ada, maka harapannya tinggal pada manusianya. Yakni apakah mereka yang menjadi pemimpin akan melanjutkan sistem itu atau berupaya kembali ke jalan yang benar menurut konstitusi UUD 1945. Pertanyaan ini diajukan karena ke dua capres sama-sama memiliki visi-misi-program yang ingin mengangkat keterpurukan bangsa disebabkan jebakan neoliberal yang diterapkan.

Para capres menyadari pentingnya menegakkan ketahanan dan kedaulatan ekonomi. JW+JK menggunakan istilah Trisakti, sementara PS+HR menggunakan istilah perekonomian yang berkedaulatan dan kerakyatan. Nyaris sama, yakni sama-sama merasakan ada sesuatu yang salah, walau tidak diucapkan atau dinyatakan tertulis.

Justru dengan visi-misi-program itu, didukung dengan situasi kondisi yang berkembang selama kampanye pilpres hingga pemungutan suara 9 Juli kemarin, maka jalan bijaksana dan meneduhkan bagi semua kalangan adalah menunjukkan keinginan luhur kehidupan berbangsa, menunjukkan kenegarawanan sebagaimana saya sampaikan di Metro TV pada 10 Juli 2014 dan tvOne pada 08 Juli 2014. Ini bisa dilakukan kalau para capres, para Timses dan tim pemikirnya bersama media massanya mau bersikap bahwa keutuhan bangsa yang lebih utama dan politik pecah belah harus disingkirkan.

Jika tidak, lima tahun pemerintahan ke depan akan penuh dengan hambatan, tantangan, dan gangguan baik internal maupun eksternal.(***)

*Penulis adalah pemerhati ekonomi, politik dan kebijakan publik

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keadilan dalam Kepastian Hukum dan Kepastian Hukum dalam Keadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler