JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009 yang kini menjadi Ketua DPP Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursydan Baldan, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seolah mengabaikan pesan konstitusi tentang kekhususan dan keistimewaan Jogja"Mengibaratkan keberadaan keistimewaan Jogjakarta sebagai monarki dalam NKRI tentu saja megenyakkan kita semua dan mengganggu spirit NKRI," kata Ferry, Minggu (28/11)
BACA JUGA: Helmy Faishal Terpesona Desa Sastra
Ferry menambahkan, Jogjakarta merupakan salah satu provinsi di dalam negara Indonesia
BACA JUGA: Ketua MK Optimistis soal Basrief-Busyro
Dia menyebut, perangkat daerah di Jogjakarta juga tidak berbeda daripada provinsi lain
BACA JUGA: Tolak Monarki, Istana Ingin Jogja Tetap Istimewa
Jadi, sama sekali bukan sebuah monarki Jogjakarta, tetapi sebuah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta," tegasnya.Yang berbeda, lanjut dia, hanya dalam tata cara penetapan kepala daerahNamun, itu juga sudah mendapatkan legitimasi dari negaraMenurut Ferry, presiden harus segera mengklarifikasi pernyataannya"Sebab, pernyataan tentang monarki itu seolah menempatkan Jogjakarta bukan bagian dari NKRI," tegas Ferry.
Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, penentuan gubernur Jogjakarta sebaiknya tetap mempertahankan mekanisme penetapanSelain menjadi kehendak mayoritas warga Jogjakarta, UUD 1945 menyatakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
"Gaya monarki Jogjakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural," kata wakil ketua MPR ituDia berharap sejarah integrasi kesultanan dan pakualaman ke NKRI tetap dihormati"Sebaiknya, kita tidak menggaruk yang tidak gatalItu hanya menimbulkan iritasi yang tak perlu," saran Lukman
Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnyaDia mengatakan, keistimewaan Jogjakarta harus dilandaskan pada tiga pilarPertama, memasukkannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah ituKetiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.(sof/pri/c6/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tuding Satgas Mainkan Isu
Redaktur : Tim Redaksi