JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix VWanggai mengatakan, revisi RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak dimaksudkan untuk membenturkan konteks sejarah dan tradisi dengan sistem demokrasi dan hukum
BACA JUGA: Golkar Tuding Satgas Mainkan Isu
Pemerintah pusat ingin mewujudkan format dan konstruksi kelembagaan daerah yang arif untuk menggabungkan warisan tradisi keraton dengan sistem demokrasi yang telah berkembang pada era reformasi."RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak akan mengurangi keistimewaan Jogjakarta, bahkan akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki," kata Velix di Jakarta, Minggu (28/11)
BACA JUGA: Hakim MK Akui Terima SMS Suap
Kementerian Dalam Negeri baru akan memfinalisasi dan memublikasikan paling cepat pekan ini.Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnya
BACA JUGA: Pengiriman TKI Harus Segera Dihentikan
Pertama, memasukkannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah ituKetiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.Untuk mewujudkan pilar ketiga tersebut, SBY menegaskan tidak boleh ada sistem monarki dalam pemerintahan di Jogjakarta"Oleh karena itu, tentu tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasiSaya yakin bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan," kata SBY kala itu.
Velix mengatakan, pernyataan presiden perlu dimaknai sebagai upaya pengakuan dan penghormatan warisan tradisi, kekhususan, dan kebudayaan keraton dalam konteks demokrasiVelix menambahkan, RUU Keistimewaan Jogjakarta akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki provinsi itu.
"RUU Keistimewaan justru akan memperkuat pengaturan posisi keratonKeraton akan lebih strategis dalam konteks kelembagaan pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Velix.
Dia mengatakan, keistimewaan Jogjakarta tidak hanya dimaknai secara sempit pada rekrutmen kepala daerahNamun, akomodasi prinsip keistimewaan dilakukan juga dalam sisi kewenangan yang luas dan khususDi antaranya, kelembagaan pemerintahan daerah yang menghargai warisan tradisi, keuangan daerah, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta kehidupan demokrasi lokal.
RUU Keistimewaan Jogjakarta dibahas sejak DPR periode lalu, tetapi berakhir dengan deadlockPemerintah menghendaki kepala daerah di Jogjakarta dipilih melalui pilkadaSebaliknya, mayoritas DPR ingin mempertahankan mekanisme penetapan Sultan dan Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernurSaat ini, pemerintah tengah menyiapkan draf untuk diserahkan kembali kepada DPR.(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Terjerat Korupsi, Rajin ke BPKP!
Redaktur : Tim Redaksi