Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya

Kamis, 09 Desember 2010 – 02:45 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanyaTidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata ruang diakui tetapi keistimewaan kepemimpinan daerah istimewa ditolak.

"Keistimewaan Jogjakarta menjadi satu kesatuan dan harus diterima secara menyeluruh

BACA JUGA: KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere

Jadi jangan (hanya) tanah istimewa, tata ruang istimewa, budaya istimewa, kemudian kepemimpinannya tidak istimewa
Harus diterima apa adanya, tidak bisa parsial," kata Agus Purnomo usai diskusi di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12). 

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui kepala daerah baik gubernur, bupati atau walikota memang harus dipilih secara demokratis

BACA JUGA: Paspor Elektronik Lebih Mahal

Tapi, kata dia, khusus Gubernur Jogja, negara mengakui keistimewaannya dengan cara ditetapkan


Dalam Undang-undang Dasar 1945, kata Agus, pasal 18 b setelah diamandemen keempat kalinya sudah secara khusus mengakui keistimewaan Jogjakarta sehingga keistimewaan Jogjakarta harus diterima secara menyeluruh.

"Dalam menafsirkan ini memang gubernur, bupati dan walikota dipilih demokratis

BACA JUGA: Keluar Tahanan, Baasyir Operasi Mata

Tetapi kemudian karena pasal ini dikhususkan (lex specialis) bahwa negara mengakui dan menghormati dan satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa, jadi bukan parsial," tukasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis: Budaya Korupsi sudah Berkarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler