Paspor Elektronik Lebih Mahal

Kamis, 09 Desember 2010 – 01:52 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pada 2011 Kemenkumham akan menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan e-passport (paspor elektronik)Warga yang ingin membuat paspor akan ditawari untuk memilih satu di antara dua paspor tersebut

BACA JUGA: Keluar Tahanan, Baasyir Operasi Mata

“Tidak ada pemaksaan
Prinsipnya masih masa transisi,” katanya, Rabu (8/12).

Adapun harga paspor biasa yakni Rp270 ribu

BACA JUGA: Patrialis: Budaya Korupsi sudah Berkarat

Sementara e-passport diperkirakan sekitar Rp600 ribu
Tetapi, harga e-passport ini masih belum dipastikan karena Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan dan Peruri sebagai pihak pencetak paspor tersebut.

“Teknologinya mahal, ada chip-nya

BACA JUGA: KPK Bantu Polisi Usut Penyuap Gayus

Harga pastinya kita belum tahu, baru perkiraan sajaItu pun ada pilihan, bisa paspor biasa atau e-passportSeperti jalan tol, boleh lewat tol, boleh tidakKalau lewat tol, harus bayar,” ungkapnya.

Pada 2011, penerapan e-passport ini masih dalam tahap ujicoba guna menuju paspor internasionalDengan demikian, warga yang sudah memiliki paspor biasa masih tetap dapat menggunakannyaMenurut Patrialis, penerapan e-passport merupakan gagasan dari organisasi imigrasi internasional dan Indonesia mau tidak mau harus menyesuaikan diriE-passport diprediksi akan diwajibkan di seluruh dunia pada tahun 2012 atau 2013.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Nasabah Ngalir ke Rekening Robert


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler