BACA JUGA: Keluar Tahanan, Baasyir Operasi Mata
“Tidak ada pemaksaanAdapun harga paspor biasa yakni Rp270 ribu
BACA JUGA: Patrialis: Budaya Korupsi sudah Berkarat
Sementara e-passport diperkirakan sekitar Rp600 ribu“Teknologinya mahal, ada chip-nya
BACA JUGA: KPK Bantu Polisi Usut Penyuap Gayus
Harga pastinya kita belum tahu, baru perkiraan sajaItu pun ada pilihan, bisa paspor biasa atau e-passportSeperti jalan tol, boleh lewat tol, boleh tidakKalau lewat tol, harus bayar,” ungkapnya.Pada 2011, penerapan e-passport ini masih dalam tahap ujicoba guna menuju paspor internasionalDengan demikian, warga yang sudah memiliki paspor biasa masih tetap dapat menggunakannyaMenurut Patrialis, penerapan e-passport merupakan gagasan dari organisasi imigrasi internasional dan Indonesia mau tidak mau harus menyesuaikan diriE-passport diprediksi akan diwajibkan di seluruh dunia pada tahun 2012 atau 2013.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Nasabah Ngalir ke Rekening Robert
Redaktur : Tim Redaksi