Kejadian di Malam Tahun Baru, Pria di Bangkalan Tarik Paksa Anak Angkat ke Kamar, Lalu...

Senin, 23 Januari 2023 – 22:10 WIB
Seorang ayah di Bangkalan memerkosa anak angkatnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANGKALAN - Seorang ayah di Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MM, ditangkap polisi karena memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku adalah warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

BACA JUGA: LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes

"Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya, menceritakan kejadian yang dialami kepala kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan," kata Wiwit di Bangkalan, Jawa Timur, Senin.

MM tidak hanya memerkosa korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Terakhir dilakukan pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Tetap Selidiki Pemerkosaan Anak oleh 6 Pelaku Meski Sudah Berdamai

Menurut Kapolres, tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, dan sebelah kiri, hingga pinggang sebelah kiri.

"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali," katanya.

BACA JUGA: Korban dan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Berdamai, Polisi Tetap Turun Tangan

"Korban yang merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali," katanya, menjelaskan.

Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.

"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Namun, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler