jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polisi mengungkap fakta tentang pria berinisial G (20) yang membegal pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan.
BACA JUGA: Antisipasi Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik, Kombes Zain: Kami akan Berpatroli di Titik Rawan
Adapun pelaku merupakan seorang penganggur.
"Pelaku ini pengangguran, masih tinggal bersama orang tuanya," kata Satirin saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
BACA JUGA: 2 Pemuda ini Membegal Hanya Karena Kehabisan Uang untuk Begituan
Pelaku, lanjut Satirin, dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Satirin.
BACA JUGA: Kasus Laka Lantas Tinggi, Ojek Online Dapat Pelatihan Penanganan Pertama
Sebelumnya, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (21/4) malam. Pelaku beraksi sendiri.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban yang sedang menunggu order di area Lippo Cikarang.
"Pelaku meminta untuk diantar ke area Cifest. Namun, tidak melalui pemesanan online," kata Satirin.
Si pengemudi ojol pun menerima permintaan pelaku. Saat dalam perjalanan, pelaku menusuk punggung kanan korban menggunakan pisau.
Pelaku dan korban pun terjatuh dari motor.
"Selanjutnya, korban berteriak sehingga pelaku ditangkap warga sekitar," ujar Satirin. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu Polisi 4 Bulan, Melawan Saat Ditangkap, 2 Begal Ditembak
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi