JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil mengamankan aset negara dari upaya gugatan perdata sejumlah pihak di pengadilanJaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) S.T
BACA JUGA: Tragedi Kemanusiaan Jadi Tema Khotbah Natal
Burhanuddin membeberkan, selama 2011 pihaknya telah mengembalikan aset negara senilai Rp 34,948 triliun."Itu masih bisa naik karena baru dihitung hingga November
BACA JUGA: 170 Napi Langsung Bebas
Dia menambahkan, pengamanan aset negara itu dibagi dalam dua bidang besarBACA JUGA: Nunun Dibantarkan, Ketua KPK Marah Besar
Jumlah tersebut belum termasuk empat unit truk yang belum diuangkan.Angka tersebut meroket dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,787 triliunItu menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemerintah hingga harus menggugat ke meja hijauJumlah gugatan perdata yang melibatkan pemerintah juga meningkat dari 1.714 perkara pada 2010 menjadi 1.983 perkara pada 2011"Kami sebagai pengacara negara harus membela pemerintah dong," kata jaksa berkumis lebat itu.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu menjelaskan, penyelamatan aset adalah ketika negara digugat secara perdata oleh pihak swasta atau masyarakat karena dianggap merugikan
Sedangkan pemulihan adalah ketika pemerintah dirugikan karena kerjasama dengan swasta yang bermasalahMisalnya wanprestasi, utang tak kunjung dibayar, dan kerugian lainnya"Yang paling sering kami bantu adalah perusahaan negara yang setelah mengerjakan proyek, ternyata tidak dibayar ongkosnya," katanya.
Burhanuddin mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lembaga pemerintah langganan kasus perdataSedikitnya 1.307 perkara yang telah diselesaikan jaksaBaik melalui jalur hukum maupun jalur non hukum seperti negosiasi"Untuk Presiden, selama 2011 ada sekitar 30 perkara dengan kami sebagai pengacara negara," katanya.
Pengganti jaksa Kamal Sofyan itu menambahkan, masih ada beberapa kasus perdata di 2011 yang belum beresBurhanuddin mengaku kesulitan karena beberapa alasanYakni, terpidana atau ahli waris sudah tidak mampu membayar karena jatuh miskinItu dikuatkan dengan surat keterangan miskin dari kecamatan dan keluarahan.
Selain itu, utang dan ganti rugi perdata yang seharusnya diraup pemerintah kandas karena terpidana sudah raib atau meninggal dunia"Untuk terpidana yang jatuh miskin, kami usahakan mereka tetap membayar walaupun dengan mencicilHukum adalah panglima, bukan kopral," kata Burhanuddin.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesejahteraan Prajurit Minim, Jadi Broker Imigran
Redaktur : Tim Redaksi