JAKARTA - Narapidana yang beragama Kristen mendapat kado Natal dari Kementerian Hukum dan HAMKementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu memberikan remisi terhadap 6.280 narapidana di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Nunun Dibantarkan, Ketua KPK Marah Besar
Ada dua kategori yang diberikan, yakni remisi khusus I atau masih menjalani pidana dan remisi khusus II yang langsung bebas.Rinciannya, sebanyak 6.110 narapidana mendapat remisi khusus I dan sebanyak 170 narapidana langsung bebas
BACA JUGA: Kesejahteraan Prajurit Minim, Jadi Broker Imigran
"Sesuai dengan aturan pengetatan pemberian remisi oleh MenkumHAM," ujar Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen Pemasyarakatan Ika Yusanti.Lebih lanjut dia menjelaskan, remisi tersebut akan diberikan secara simbolis pagi ini
BACA JUGA: Tiga Pendemo Tewas di NTB, Bukti Kegagalan Polisi
Rencananya, remisi akan diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sihabudin.Terpisah, kepada wartawan Sihabudin menjelaskan bahwa remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa tahananAda misi yang paling penting yaitu memberikan motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baikSudah jadi rahasia umum kalau perilaku narapidana juga menentukan besaran remisi yang diperoleh.
"Selain itu, untuk mengurangi dampak over kapasitas Rutan," katanyaMaklum, saat ini beberapa rutan atau lembaga pemasyarakatan sudah melebihi kapasitasTidak tanggung-tanggung, kelebihannya mencapai 147 persen dari 428 rutan atau lapas yang adaSebab, kapasitas hanya 96.491 namun dihuni 142.285 orang.
Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan, hanya ada Sembilan wilayah dari 33 wilayah KemenkumHAM yang tidak mengalami over kapasitasPaling banyak terdaoar di Indonesia TimurKesembilan daerah itu adalah Yogyakarta, Jawa tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, Wakil KemenkumHam Denny Indrayana membenarkan adanya pengetatan ituBaginya, kejahatan korupsi dan teroris adalah luar biasa jadi harus ada efek jera bagi pelakuSelain itu, tidak adanya remisi diharapkan bisa menjadi bukti bahwa negara tidak main-main menghukum pelaku"Termasuk Bandar narkoba," tegasnya(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Janji Akan Pelajari Audit Forensik
Redaktur : Tim Redaksi