Kejagung Bantah Lambat Garap Dugaan TPPU Gubernur Sultra

Jumat, 24 Januari 2014 – 22:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus R Widyo Pramono menegaskan, pihaknya tengah mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"(Kasus itu) tetap didalami," tegas Widyo di Jakarta, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Mendagri Didesak Cepat Bereskan Kasus Buton Utara

Bahkan, Kejagung berencana  menggelar rapat musyawarah para direktur membahas itu. Namun, soal kapan waktu rapat itu, Widyo enggan membeberkan. "Jadi, sabar saja," ujar Widyo.

Pihaknya membantah tudingan beberapa kalangan yang menyebut kejaksaan lambat dalam menangani kasus itu.

BACA JUGA: 2 Anak Buah Basuri Tjahaja Purnama Jadi Tersangka

Dia menegaskan Kejagung serius menangani kasus ini. Yang jelas, Widyo memastikan kasus itu terus dalam pantauannya dan kendalinya. "Pokoknya itu ditangani dan ini perlu pendalaman intensif," jelas Widyo.

Ia menambahkan kendati kasus itu ditangani kejaksaan di daerah, tapi tetap di bawah kendalinya.

BACA JUGA: Adik Ahok Bantah Pernah Minta Uang

"Jadi tidak mungkin lolos. Pokoknya kasus di daerah dalam pengendalian penuh. Saya yang tangani itu," katanya.

Seperti diketahui kasus ini mencuat ke permukaan karena diduga Gubernur  menerima USD 4,5 juta dari seorang pengusaha bernama  Mr Chen.

Pemberian uang itu diduga terkait dengan kasus konsesi pertambangan PT. Billy Indonesia.

Sebelumnya, Front Rakyat dan Mahasiswa Antikorupsi (Formasi) Sultra mendesak agar kasus ini diambil alih KPK karena Kejagung lambat menanganinya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industrialisasi Gula di Madura Berprospek Cerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler