Mendagri Didesak Cepat Bereskan Kasus Buton Utara

Jumat, 24 Januari 2014 – 18:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakaria, yang tidak juga mengindahkan perintah Mahkamah Konstitusi selama dua tahun, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi Hukum DPR RI, Dodi  Reza Alex Noerdin.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menilai sikap tersebut sangat tidak dapat dibenarkan. Karena keputusan MK bersifat final, mengikat dan merupakan representasi suara konstitusi. Apalagi atas hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, juga telah melayangkan surat teguran kepada sang bupati sebanyak lima kali.

BACA JUGA: 2 Anak Buah Basuri Tjahaja Purnama Jadi Tersangka

"Seorang kepala daerah meski dia dipilih rakyat, tapi tetap harus taat kepada perundang-undangan. Bila dia tak taat, artinya dia sudah jelas melanggar sumpah jabatan," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1).

Dodi menilai, seorang Bupati yang melanggar sumpah jabatan, sudah memenuhi syarat untuk diproses secara politik oleh DPRD setempat. Apalagi yang dilanggar  tidak hanya UU, namun juga tak menggubris putusan MK. Artinya Bupati Buton Utara menurut Dodi, sama saja ‘melecehkan’ konstitusi.  

BACA JUGA: Adik Ahok Bantah Pernah Minta Uang

"Saya kira pembangkangan kepala daerah ini jangan dibiarkan dan didiamkan, sebab ini bakal menjadi preseden buruk di mana kepala daerah lainnya akan mengikuti itu,” katanya.

Atas kondisi ini, Dodi menilai Kemendagri harus segera menyelesaikannya secepat mungkin. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Industrialisasi Gula di Madura Berprospek Cerah

"Panggil segera 20 anggota DPRD Buton Utara, bila memang itu menjadi bagian dari solusi dan sudah pernah diwacanakan pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri. Kalau dibiarkan, persepsi publik bisa liar. Ada apa ini dengan Kemendagri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria, menetapkan Ereke yang merupakan tanah kelahirannya, sebagai ibukota kabupaten. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14/2007, tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, Buranga yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Ereke, ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten.

Karena tidak terima dengan perintah UU tersebut, Ridwan sebagai Bupati Buton Utara pada 2012 lalu, melayangkan gugatan ke MK. Ridwan menginginkan pasal tentang ibukota Kabupaten Buton Utara, dibatalkan.  Tapi oleh MK seluruh permohonan yang bersangkutan ditolak. Namun hingga saat ini Ridwan belum juga melaksanakan putusan tersebut.

Atas sikap Ridwan yang tidak juga membangun Ibu Kota Buton Utara di Buranga, Mendagri Gamawan Fauzi, diketahui juga telah melayangkan surat teguran sampai lima kali. Dalam salah suratnya tertanggal 19 Juli 2013, Gamawan meminta DPRD Buton Utara segera memroses pelanggaran UU dan putusan MK lewat proses politik di DPRD. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brankas KBS Berisi Cula Badak dan Gading Gajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler