JAKARTA --Penahanan Bupati Talaud Elly Lasut tidak ada kaitannya dengan pemilukada TalaudKapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, penahanan tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada
BACA JUGA: SK Rahudman-Eldin Diteken di Hotel
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka
BACA JUGA: Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan
Apalagi ada bukti tambahan yang menguatkan penahanan tersebut," ujarnya kepada JPNN, Kamis (22/7).Mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan pilkada, Didiek membantahnya
BACA JUGA: 7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD
Bukan tiba-tiba nongol." Kalau sekarang bertepatan dengan penyelengaraan pilkada, katanya, itu hanya kebetulan saja"Kan perintah presiden agar menuntaskan penyelesaian kasus korupsi setuntas-tuntasnyaSeluruh aparatur Kejaksaan harus patuh, kalau tidak jabatan kajati dipertaruhkan," ucapnya.Kasus Elly ini sudah pernah direvisi KPK pada 2008 laluHal ini dibenarkan Jubir KPK Johan Budi SP"Kasus Bupati Talaud sudah pernah kita supervisiNamun karena kasusnya sudah ditangani Kejaksaan makanya KPK tidak bisa melakukan penyelidikanKecuali kalau kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan, maka bisa ditinjau ulang oleh KPK," tandasnya.
Sementara itu praktisi hukum Sulut Hany Leihitu mengatakan, terlepas dari prsoalan politis Pilkada, penahanan Elly adalah kewenangan Kejati Sulut yang didasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti lain"Ini cukup mencengangkan karena untuk menahan kepala daerah tidaklah gampang apalagi ditengah tensi pilkada yang kian memanas," ucapnya.
Dia yakin penyidik telah berkesimpulan sudah cukup bukti minimal untuk menahan EllyElly terjerat kasus penyimpangan dana APBD Talaud dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sekitar akhir Februari 2010April 2010, Presiden SBY menerbitkan Surat Izin Pemeriksaan atas nama Elly(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ubah Pola Penentuan Calon Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi