jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum berniat memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, yang diduga minta saham PT Freeport Indonesia.
"Belum kita pikirkan (pemanggilan Luhut). Masih dikaji," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Senin (7/12).
BACA JUGA: Soal Sidang Novanto, Fadli Zon: Kenapa Harus Terbuka
Selain Luhut, Kejagung juga belum mengagendakan pemanggilan terhadap Setnov, maupun pengusaha Riza Chalid. Nama Luhut sendiri disebut-sebut dalam percakapan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Setnov dan Riza, yang direkam Maroef.
Percapakan itu diduga meminta jatah saham PT FI dengan imbalan perpanjangan kontrak karya. Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR mengusut dugaan pelanggaran etik Setnov yang dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Kejagung mengusut dugaan pemufakatan jahat Setnov dengan landasan pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Bicara Penyerbuan Tentara ke Dili, Menkopolhukam Luhut Terharu
Namun demikian, Arminsyah enggan menjawab saat ditanya siapa calon tersangka kasus ini. "Tidak saya jawab itu, masih penyelidikan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, itu.
Untuk melengkapi penyelidikan, Kejagung sudah memeriksa Maroef pekan lalu. Teranyar, pagi tadi Kejagung menggarap Sudirman Said. Sudirman disodorkan 10 pertanyaan terkait laporannya ke MKD. "Soal substansinya sudah dibuka di itu (MKD)," papar Arminsyah.
BACA JUGA: Digarap Kejagung, Sudirman Said Mau Buka-bukaan
Namun, pemeriksaan Sudirman berjalan singkat. Sebab, kata Arminsyah, Sudirman meminta pemeriksaan ditunda karena ada urusan lain. Arminsyah memastikan pemeriksaan Sudirman belum tuntas dan akan dilakukan penjadwalan ulang. "Pak Sudirman masih belum selesai," tegas mantan Jamintel Kejagung ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh, Setya Novanto Mangkir?
Redaktur : Tim Redaksi