Kejagung Belum Proses SIP Bupati Talaud

Senin, 15 Februari 2010 – 18:30 WIB

JAKARTA - Janji pihak Kejaksaan Agung (KEjagung) untuk mempercepat proses pengiriman Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Bupati Talaud, Elly Lasut, ke Sekretariat Negara (Setneg) tidak terealisasiHingga saat ini, usulan surat permohonan SIP dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) belum diproses

BACA JUGA: Komisi VII Minta PLTU 10.000 MW Tahap I Diaudit

Padahal surat permohonan tersebut sudah diserahkan ke pihak Kejagung, Jumat (5/2) lalu.

Menurut Juru Bicara Kejagung, Didiek Darmanto, terhambatnya proses pengurusan SIP Bupati Talaud itu karena yang mengurusnya sedang ujian
"Yang mengurus surat permohonannya masih ujian, jadi belum turun surat pengantarnya

BACA JUGA: Revitalisasi Jabodetabekpunjur Serap Rp 33 Miliar

Tapi konsepnya sudah ada kok," ujar Didiek, yang dihubungi JPNN via telepon, Senin (15/2).

Saat ditanya kapan Kejagung mengirimkan SIP tersebut, Didiek pun menjawab sekenanya
"Ya, tunggu orangnya masuk dong

BACA JUGA: KY: Komisi III Jangan Main-main, Apalagi Main Mata

Kan masih ujian dia," katanya lagi.

Untuk diketahui, Elly Lasut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut, atas dugaan penyimpangan dana APBD Talaud tahun anggaran 2006/2007Selanjutnya, untuk memeriksa Elly, Kejati Sulut telah mengajukan surat permohonan ke Kejagung.

Pihak Kejagung sendiri menjanjikan akan mempercepat prosesnya, agar SIP dari presiden bisa segera keluar"Pekan depan sudah diserahkan ke Setneg untuk diproses tim ahliPastinya Kejagung tidak akan menahan lama-lama surat permohonannya," ucap Didiek, pada Jumat (5/2) lalu(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Korupsi Baru di Depsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler