Revitalisasi Jabodetabekpunjur Serap Rp 33 Miliar

Senin, 15 Februari 2010 – 18:28 WIB

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota masih dalam proses revisi, walaupun status Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi sudah mendapatkan persetujuan secara substansi"Revisi RTRW hingga saat ini masih terus dilakukan, dan kita juga terus melaksanakan pembinaan kepada pemerintah daerah (Pemda) di masing-masing daerahnya,” ujarnya kepada wartawan, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).

Dijelaskan Djoko, penyelesaian masalah RTRW provinsi yang dilakukan oleh Pemda tersebut, terganjal oleh berbagai macam masalah

BACA JUGA: KY: Komisi III Jangan Main-main, Apalagi Main Mata

Antara lain misalnya, (karena) pemerintah daerah masih kesulitan mengatasi permasalahan lahan tidur yang tidak produktif, menganggur dan terlantar.

Sementara itu, masih terkait dengan RTRW Pemda, Djoko juga menerangkan bahwa revitalisasi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), telah diselesaikan dengan penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

"Ke depannya, Perpres tersebut tentunya akan tetap digunakan sebagai acuan pelaksanaan sustainable development (pembangunan berkelanjutan),” paparnya, sambil menambahkan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan program peningkatan kualitas tata ruang di Jabodetabekpunjur yang berbasiskan peran masyarakat.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai dana yang terserap untuk proses revitalisasi pemanfataan tata ruang di Jabodetabekpunjur, Djoko menyebutkan bahwa pihaknya menghabiskan dana sekitar Rp 33,7 miliar dari APBN, khususnya dari pos anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
"Besaran dana tersebut bukan hanya digunakan untuk revitalisasi pemanfataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur saja, melainkan juga termasuk fasilitas penyesuaian RTRW di daerah masing-masing," tambahnya

BACA JUGA: KPK Bidik Korupsi Baru di Depsos

BACA JUGA: DPR Didesak Rumuskan Kriteria Calon Anggota KPU

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler