Kejagung Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ketua KY

Jumat, 07 Agustus 2015 – 17:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga Jumat (7/8) siang tadi belum menerima pelimpahan berkas perkara pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dengan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki. Sebab, sejauh ini kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Suparman.

"Sampai sebelum salat Jumat berkas (perkara Suparman, red) belum diterima," kata Juru Biara Kejagung, Tribagus Spontana.

BACA JUGA: Merk Channel Makan Korban, Empat Pedagang Tersangka

Namun, lanjut Tony, bisa saja sore ini penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Suparman ke Kejagung. "Yang pasti sampai siang ini untuk berkas Pak Suparman belum," katanya.

Tony menjelaskan, sejauh ini kejaksaan baru meenrima pelimpahan berkas atas nama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Berkas atas nama Taufiqurrahman diterima kejaksaan pada 3 Agustus 2015 lalu.

BACA JUGA: Mantap! DPR Dapat Kehormatan dari Komite Parlemen Asia

"Saya mendapat info dari Jampidum bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima hari Senin tanggal 3 Agustus yang lalu," katanya.

Lebih lanjut Tony mengatakan, jaksa mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menentukan sikap apakah berkas itu sudah memenuhi syarat atau perlu dilengkapi lagi. "Berkas perkara itu akan diteliti oleh jaksa," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Astaga! Izin Impor Kuras Duit, izin di Pelabuhan 300 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Muhammadiyah yang Baru Dikenal Piawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler