jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat pedagang sebagai tersangka dugaan pidana penggunaan merk tanpa hak atas merk Channel + Logo.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika mengatakan, empat tersangka itu berinisial VN, PP, ZL dan LT. "Mereka pemilik barang," kata Helmy, Jumat (7/8).
BACA JUGA: Mantap! DPR Dapat Kehormatan dari Komite Parlemen Asia
Dijelaskan Helmy, para tersangka dijerat pasal 91 dan 94 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 91 yakni penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta. Sedangkan pasal 94, diancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 200 juta.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tas, dompet, sandal, sepatu serta pakaian itu disita saat penggeledahan sejumlah toko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, serta Grosir Senen Jaya, Jakpus, Rabu (5/8).
BACA JUGA: Astaga! Izin Impor Kuras Duit, izin di Pelabuhan 300 Juta
Sepuluh toko di ITC Mangga Dua yang digeledah yaitu, Toko FW, V, NT, L, GB, SI, VB, LC, dan N. Sedangkan tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya yakni XL, FA dan IFJ.
Barang bukti yang berhasil disita berupa tas, sepatu, dompet, aseksoris dan kacamata sebanyak 3.095 item. Helmy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Sudah 16 saksi kami periksa," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Muhammadiyah yang Baru Dikenal Piawai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polda Metro Garap Petinggi Kemendag
Redaktur : Tim Redaksi