jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2/2019sekitar jam 19.00 WIB.
“Penangkapan buron terpidana tipikor asal NTT ini merupakan salah satu keberhasilan Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI ke-21 di Tahun 2019 di mana Kejagung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri kepada wartawan, Jumat (22/2).
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet
BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 800 juta. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan pidana penjara 4 tahun.
BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet
“Kami ingin menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas
Redaktur & Reporter : Friederich