Kejagung Bingung atas Sisminbakum

Jumat, 13 Mei 2011 – 18:17 WIB
JAKARTA- Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengaku bisa memahami keraguan Kejaksaan Agung atas kasus Sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri MenkumHam Yusril Ihza MahendraSebab, menurut Jamaludin, pilihan melimpahkan berkasnya ke pengadilan atau menghentikannya di tahap penuntutan sama beratnya.  Namun patut diperhatikan, sejak awal mencuat kasus Sisminbakum penuh dengan intrik politik, bisnis sampai konflik perseorangan

BACA JUGA: SBY Janji Segera Bereskan Kasus HAM

Dari sisi politik, Yusril yang mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) serta Menteri Hukum dan HAM jadi target pembunuhan karakter


Sengketa berkepanjangan soal kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara pengusaha Harry Tanoesudibyo dan Mbak Tutut, adalah contoh konflik bisnis

BACA JUGA: 16 Mei Cuti Bersama bagi PNS

Terakhir, konflik dan sentimen pribadi jelas terlihat dari penetapan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU) Romli Atamasasmita oleh Marwan Effendy, yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus


Seperti diungkapkan anggota Komisi III dari Partai Gerindra Desmond J Mahesa, diduga kuat kasus Sisminbakum dibuat untuk mengkriminalkan Romli, setelah terungkap bahwa disertasi mantan Kajati Jawa Timur itu merupakan hasil plagiat

BACA JUGA: Tolak Peringatan HUT Israel, PBNU Pesan Jangan Anarkis

Karenanya, lanjut Jamal, wajar jika di tingkat kasasi Romli dilepas dari hukumanHakim menilai tak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum karena biaya akses situs tersebut bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)"Tak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik tetap terlayani," kata Jamal

Dengan kata lain, menurut Jamal, Romli dibebaskan karena tak ada kerugian negara dari tuduhan korupsi yang didakwakan jaksaSebaliknya, mantan Dirjen AHU lain yakni Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah karena terbukti menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi

Jamal juga menuding aksi demonstrasi atau desakan agar Kejagung melimpahkan berkas Sisminbakum ke pengadilan yang kerap terjadi, tak lepas dari intrik politik atau bisnisDia bahkan menuding ada seseorang yang sengaja mensponsori tindakan tersebutSementara  Teuku Chandra Adiwana, Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) membantah langkahnya menggelar audiiensi terkait kasus Sisminbakum dengan Kapuspenkum Noor Rachmad, Kamis (12/5)

"Audiensi kemarin murni aspirasi dari masyaraka," kata Teuku, dihubungi terpisahSikap tak pasti Kejaksaan Agung terkiat kasus Sisminbakum kembali dikemukakan JAM Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (13/5), yag menyebutkan tak ada hambatan untuk menuntaskan kasusnya tapi dia tak bisa memastikan apakah kasusnya berakhir ke pengadilan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Koordinasi dengan Polisi soal Perayaan HUT Israel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler