Kejagung Boyong Mantan Wali Kota Medan ke Jakarta

Selasa, 22 September 2015 – 10:04 WIB
Rahudman. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim dari Kejaksaan Agung memboyong mantan Wali Kota Medan, Rahudman, dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/9).

Rahudman akan diboyong ke Jakarta. Pasalnya, penyidik Kejagung akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.

BACA JUGA: Kapolri Janji Kejar Gembong Teroris Sadis Ini Hingga Tertangkap

Ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (22/9) pagi.

BACA JUGA: Jokowi Menambah PR Baru untuk Menko Ini, 6 Minggu Harus Tuntas

Menurut Amir, saat ini tim penyidik Kejagung sudah berada di Bandara Kualanamu Medan bersama Rahudman. Tim akan membawa yang bersangkutan dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA 183 menuju Jakarta pukul 10.00. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Satu Korporasi di Kalbar jadi Tersangka Pembakar Lahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Sukhoi TNI AU Siap Kejar dan Turunkan Pesawat Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler