Kejagung Cari Bukti Jerat Kajari Takalar

Jumat, 30 Desember 2011 – 18:14 WIB

JAKARTA- Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti yang bisa menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Heriyanto ke ranah pidana.

Hal ini dilakukan menyusul adanya bukti bahwa Rahkmat sempat meminta uang Rp 500 juta pada seorang tersangka korupsi"Dari laporannya, percakapan (hasil rekaman) itu jelas (ada indikasi pemerasan)

BACA JUGA: Kejaksaan Tindak 206 Jaksa Nakal Selama 2011

Kalau memang bisa jadi pidana, kenapa tidak?" kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (30/12).

Untuk itu, lanjut Basrief, pihaknya sudah meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy untuk mencari alat bukti yang bisa mendukungnya
Sementara menurut Marwan, hingga Jumat ini pihaknya baru bisa menjerat Rakhmat dengan sanksi kode etik dan profesi.

Alasannya, rekaman adanya permintaan uang dari Rakhmat ke tersangka bernama Rommy  Hartono Theos, dalam sistem hukum Indonesia hanya dinilai sebagai satu bukti.

"Kita sebut unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi)

BACA JUGA: Diserang Kader Demokrat, Misbakhun Tantang Berdebat

Kecuali terlapornya mengakui
Jadi pembuktian pidananya belum bisa digunakan

BACA JUGA: Ormas Sayap PDIP Soroti Kekerasan Bernuansa Agama

Bukannya kita lindungi," ungkap Marwan.

Dijelaskannya, rekomendasi pemberian sanksi sudah disampaikan ke Wakil Jaksa Agung DarmonoNamun sesuai PP No 53 Tahun 2010, jenis sanksi belum bisa disebutkan sebelum diberitahukan pada yang bersangkutan"Yang pasti hukumannya tingkat beratHanya seberat apa, belum bisa disampaikan," ungkap Marwan.

Dari penyidikan inspektur IV  pada JAM Was, lanjut Marwan, diketahui selama ini Rakhmat lebih suka menangani kasus korupsiTermasuk dugaan korupsi pengadaan 2  kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliarSaat Rakhmat menjabat Kajari, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama William.

Pekan lalu, Rommy melaporkan dugaan penyimpangan rakhmat ke JAM WasLaporan tersebut melampirkan rekaman berisi percakapan dimana dengan jelas Rakhmat meminta uang Rp 500 juta agar Rommy tak jadi tersangka(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Kejaksaan Terbitkan Tiga SP3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler