Setahun, Kejaksaan Terbitkan Tiga SP3

Jumat, 30 Desember 2011 – 16:41 WIB

JAKARTA-Tiga kasus korupsi dihentikan kejaksaan selama 2011Kasus tersebut adalah pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas.

Yang mengejutkan, pengumuman telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus di Bukit Asam, baru diumumkan ke publik pada Jumat (30/12)

BACA JUGA: Meninggal Kecelakaan Naik 174 Persen

Padahal SP3 telah terbit sejak 30 Mei 2011
Kejadian ini mengulang langkah kejaksaan sebelumnya pada SP3 Rudy Arifin.

SP3 baru diketahui 1 Desember padahal surat sudah terbit sejak 5 bulan sebelumnya atau Juli 2011

BACA JUGA: Satgas Antimafia Hukum Bubar Hari Ini

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto hanya tersenyum saat ditanya wartawan kenapa kejadian ini selalu diulang kejaksaan.

Dia juga tersenyum saat disebut wartawan sebagai JAM Pidsus yang paling rajin mengeluarkan SP3
"Itu bukan kasus yang sejak awal saya tangani (penyelidikan dan penyidikannya)

BACA JUGA: MA Target PK Antasari Diputus Maret

Tapi tunggakan perkara tahun 2009 dan 2010," katanya, ditemui selepas menghadiri paparan capaian kejaksaan selama 2011 di Kejaksaan Agung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI ini menegaskan SP3 adalah langkah yang dibenarkan UU yang bertujuan memberikan kepastian hukum pada tersangkaAndhi juga balik memaparkan bahwa hanya di bawah kepemimpinanya seorang WNA bisa dijerat tuduhan korupsi.

WNA tersebut adalah DR Giovanni Gandolfi, warga Italia yang terbukti korupsi dalam kaitan proyek Water Resources and Irrigation Sector Management (WISMP) pada Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum"Dia terbukti bersalah dan dihukum setahun tiga bulan penjara," ungkapnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaduan Ribuan, 53 Hakim Dikenai Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler