JAKARTA-Tiga kasus korupsi dihentikan kejaksaan selama 2011Kasus tersebut adalah pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas.
Yang mengejutkan, pengumuman telah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus di Bukit Asam, baru diumumkan ke publik pada Jumat (30/12)
BACA JUGA: Meninggal Kecelakaan Naik 174 Persen
Padahal SP3 telah terbit sejak 30 Mei 2011SP3 baru diketahui 1 Desember padahal surat sudah terbit sejak 5 bulan sebelumnya atau Juli 2011
BACA JUGA: Satgas Antimafia Hukum Bubar Hari Ini
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto hanya tersenyum saat ditanya wartawan kenapa kejadian ini selalu diulang kejaksaan.Dia juga tersenyum saat disebut wartawan sebagai JAM Pidsus yang paling rajin mengeluarkan SP3
BACA JUGA: MA Target PK Antasari Diputus Maret
Tapi tunggakan perkara tahun 2009 dan 2010," katanya, ditemui selepas menghadiri paparan capaian kejaksaan selama 2011 di Kejaksaan Agung.Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI ini menegaskan SP3 adalah langkah yang dibenarkan UU yang bertujuan memberikan kepastian hukum pada tersangkaAndhi juga balik memaparkan bahwa hanya di bawah kepemimpinanya seorang WNA bisa dijerat tuduhan korupsi.
WNA tersebut adalah DR Giovanni Gandolfi, warga Italia yang terbukti korupsi dalam kaitan proyek Water Resources and Irrigation Sector Management (WISMP) pada Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum"Dia terbukti bersalah dan dihukum setahun tiga bulan penjara," ungkapnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaduan Ribuan, 53 Hakim Dikenai Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi