Diserang Kader Demokrat, Misbakhun Tantang Berdebat

Jumat, 30 Desember 2011 – 17:51 WIB

JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR, Misbakhun, meradang karena disudutkan pernyataan yang menyebut dirinya layak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Century.  Misbakhun justru menantang pihak-pihak yang menyebutnya layak diperiksa karena dianggap telah terbukti membuat letter of credit (LC) fiktif untuk berdebat.

Misbakhun menyatakan, selama dirinya menjalani proses persidangan terkaiit surat gadai PT Selalang Prima Internasional (SPI) hingga putusan pengadilan, tidak ada satu pun istilah LC fiktif munculSebab, dirinya hanya dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagimana diatur pasal 263 dan 264 KUHP

BACA JUGA: Ormas Sayap PDIP Soroti Kekerasan Bernuansa Agama

Sedangkan dakwaan tentang pemalsuan dokumen yang diancam pasal 49 UU perbankan, justru dimentahkan pengadilan.

Menurut Misbakhun, dirinya sebagai komisaris PT SPI didakwa turut serta dengan pihak bank melakukan pemalsuan dokumen kredit
"Saya dinyatakan bersalah terbukti memalsukan akte kredit dan akte gadai yang dibuat oleh pihak bank dan notaris dari bank

BACA JUGA: Setahun, Kejaksaan Terbitkan Tiga SP3

Saya sebagai nasabah dinyakatan turut serta ikut bersalah
Saya sudah divonis, sementara pelaku utamanya sampai saat ini tidak ada dan tidak pernah diadili," kata Misbakhun kepada JPNN, Jumat (30/12).

Sebaliknya, Misbakhun justru mempersoalkan transaksi fiktif valas yang dilakukan Hartanto Edhie Wibowo sebagaimana hasil audit forensik Century

BACA JUGA: Meninggal Kecelakaan Naik 174 Persen

Hartanto adalah anggota DPR RI yang juga masih kerabat Ani Yudhoyono"Dalam audit forensik itu justru jelas setoran fiktif valas ke HEW senilai total USD 125 ribuItu yang harusnya serius didalami dalam mengungkap Century," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Biro Departemen Hukum dan Perundang-undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta KPK memeriksa MisbakhunAlasannya, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan Misbakhun turut bersalah dan kasusnya juga terkait dengan keuangan di Century.

Sementara pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanudin Noorsy, berpendapat bahwa Misbakhun akan terus diserang oleh pihak-pihak yang terpojok dengan hasil audit BPKTerlebih lagi, sudah ada putusan hukum dari pengadilan yang menyatakan Misbakhun bersalah dan dihukum setahun penjara.

"Itu strategi merekaBahkan dengan kasus Misbakhun yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, mereka akan menganggap sesungguhnya yang penjahat adalah Misbakhun," ucap Noorsy yang dihubungi terpisah.

Noorsy pun menyarankan Misbakhun untuk meladeni pihak-pihak yang terus memojokkannya dengan kasus PT SPI"Ini soal kebenaran, bukan soal siapa orangnya dan apa parpol nya," tanda Noorsy

Menanggapi tantangan Noorsy itu Misbakhun berkomentar singkat"Saya jabani 24 jam kalau mau ngomong soal LC SPI," tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Antimafia Hukum Bubar Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler