Kejagung Cecar Saksi soal Pengawasan Proyek Armada Transjakarta

Selasa, 06 Mei 2014 – 18:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung hari ini (6/5) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler Rp 500 juta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2013. Dua saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Agus Kisworo dan Rusmadi Suyuti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Menurut Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap DA dan ST, dua PNS Pemda DKI yang menjadi tersangka dalam kasus itu. “Pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan proses dan mekanisme perencanaan terhadap kebutuhan armada bus busway dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler,” kata Untung.

BACA JUGA: Ulang Tahun, Choel Diberi USD 550 Ribu Pejabat Kemenpora

Untung menambahkan, saksi juga ditanya terkait proses pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan. “Mengingat kedudukan para saksi selain dalam tim perencanaan juga pengawasan atas pelaksanaan armada bus busway,” sambungnya.

Dalam kasus itu kejaksaan telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka. Yakni DA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ST selaku ketua panitia lelang. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PPP Puji Blusukan Jokowi ke Pesantren

 

BACA JUGA: Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken SK Pemberhentian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Boediono, TV 63 inci Disiapkan di Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler