Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo

Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum

Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeriKejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.

Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto mengaku telah meneken surat pencekalan yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM

BACA JUGA: Syria Putihkan 70 Ribu TKI Ilegal

’’Saya sudah teken surat pencekalannya
Resmi dicekal hari ini,’’ katanya di Kejagung, Rabu (24/12)

BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover

Masa cekal berlaku setahun.

Dia menjelaskan, dalam kasus biaya akses sisminbakum, Hartono berstatus saksi
Namun, hal tersebut tidak menghalangi dilakukannya pencekalan

BACA JUGA: Jadi Wapres Banyak Pahala

’’Kalau orang itu diduga terlibat tindak pidana atau bisa membuat terang suatu perkaraBerapa jauh keterlibatannya, itu urusan (bidang) pidana khusus,’’ jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tersebut.

Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor membenarkan adanya permohonan cekal terhadap adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu’’Sudah kami terima tadi sore (kemarin, Red)Langsung kami siarkan (sebarkan, Red),’’ tegas Muchdor kepada koran ini tadi malam.

Tim penyidik Kejagung pada Selasa (23/12) batal memeriksa Hartono yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang cutiRencananya, Hartono dimintai keterangan untuk Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono dan Hary TanoesoedibjoSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas.

Ditemui terpisah, JAM Pidsus Marwan Effendy menegaskan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap HartonoDia menolak menyebut Hartono bakal berubah status menjadi tersangka’’(Hartono) dipanggil sebagai saksiApakah ada indikasi (tersangka), nanti lihat perkembangan penyidikan,’’ katanya diplomatis

Namun, dia tidak menampik jumlah tersangka bisa bertambah’’Ini masih koma (belum selesai, Red)Mungkin ada tersangka lain,’’ ujarnya.

Selain itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Jawa Pos, 24/12).

Mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut mengungkapkan, hasil penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus biaya akses sisminbakum menyatakan kerugian negara mencapai Rp 380 miliar’’Itu berarti mendekati dugaan selama ini (Rp 400 miliar, Red),’’ kata Marwan.

PT SRD merupakan rekanan Depkum HAM dalam layanan sisminbakumJasa dalam pengurusan status badan hukum itu berjalan sejak 2001Setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 jutaNamun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negaraTotal biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen.

Dalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Ali Amran, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, ditetapkan sebagai tersangka. (fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Bertanggung Jawab soal Pasokan LPG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler