Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover

Usut via Pengucuran Modal

Kamis, 25 Desember 2008 – 01:59 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutar otak untuk menyidik kembali kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda, yang pernah terjadi pada 2001Kali ini korps adhayksa mencoba masuk melalui pintu pengucuran modal saat bank tersebut dalam kondisi kolaps pada 2008.

”Kami akan lihat aspek yang lain, seperti pengucuran (modalnya),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Rabu (24/12)

BACA JUGA: Jadi Wapres Banyak Pahala

Untuk keperluan itu, Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga mengkaji kasus tersebut
”Jangan sampai nanti tabrakan (menangani),” sambungnya.

Marwan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji mengapa bank yang dalam posisi kolaps mendapat kucuran dana lagi

BACA JUGA: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab soal Pasokan LPG

”Itu yang kami cek
Apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pengucurannya,” kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu

BACA JUGA: 2009, DPR Prioritaskan 35 RUU

Namun, Marwan menolak menyebutkan pihak yang terkait dengan pengucuran dana tersebut.

Sebelumnya, kegiatan operasional Bank Indover dibekukan oleh pengadilan BelandaPembekuan itu berlaku mulai 7 Oktober 2008Kolapsnya bank tersebut diduga akibat praktik pencucian uang yang berujung pada kebangkrutanUpaya penyelamatan pernah dilakukan pemerintah, yakni dengan rencana mengucurkan Rp 7 triliunNamun, upaya itu ditolak DPR

Marwan menjelaskan, kejaksaan pernah menyidiknya pada 2001 terkait pengucuran dana kepada beberapa debitorSalah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kreditAkibatnya, pengembalian kredit itu macet.

Saat itu sejumlah pejabat BI diperiksaKejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta S.PSuryadi sebagai tersangka

Penyidikan kemudian berhenti karena ada perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan BelandaKedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan karena perbedaan penerapan hukum itu”Yang dulu terkendala masalah locus delicti (tempat terjadinya perkara),” kata Marwan. (fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lanjutkan Kasus Illegal Logging di Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler