”Kami akan lihat aspek yang lain, seperti pengucuran (modalnya),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Rabu (24/12)
BACA JUGA: Jadi Wapres Banyak Pahala
Untuk keperluan itu, Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga mengkaji kasus tersebutMarwan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji mengapa bank yang dalam posisi kolaps mendapat kucuran dana lagi
BACA JUGA: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab soal Pasokan LPG
”Itu yang kami cekBACA JUGA: 2009, DPR Prioritaskan 35 RUU
Namun, Marwan menolak menyebutkan pihak yang terkait dengan pengucuran dana tersebut.Sebelumnya, kegiatan operasional Bank Indover dibekukan oleh pengadilan BelandaPembekuan itu berlaku mulai 7 Oktober 2008Kolapsnya bank tersebut diduga akibat praktik pencucian uang yang berujung pada kebangkrutanUpaya penyelamatan pernah dilakukan pemerintah, yakni dengan rencana mengucurkan Rp 7 triliunNamun, upaya itu ditolak DPR
Marwan menjelaskan, kejaksaan pernah menyidiknya pada 2001 terkait pengucuran dana kepada beberapa debitorSalah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kreditAkibatnya, pengembalian kredit itu macet.
Saat itu sejumlah pejabat BI diperiksaKejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta S.PSuryadi sebagai tersangka
Penyidikan kemudian berhenti karena ada perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan BelandaKedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan karena perbedaan penerapan hukum itu”Yang dulu terkendala masalah locus delicti (tempat terjadinya perkara),” kata Marwan. (fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lanjutkan Kasus Illegal Logging di Riau
Redaktur : Tim Redaksi