Kejagung Dapat Hibah 1 Unit Rumah dan 4 Mobil dari KPK

Selasa, 24 Juli 2018 – 20:47 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendapat hibah barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, rampasan itu berupa satu unit rumah di Jakarta serta empat unit kendaraan roda empat. Semua perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Bang Uchok Curiga Ada Kongkalikong Lelang Proyek BSB di BNPB

"Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan," kata M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Prasetyo mengatakan, rampasan itu akan dimanfaatkan dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP).

BACA JUGA: Catat, Lusa Mensos Idrus Marham Temui KPK Lagi

“Diharapkan penggunaan barang ini mampu menghemat biaya operasional,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, barang rampasan bakal diserahkan oleh Kementerian Keuangan ke Kejaksaan.

BACA JUGA: KPK Segera Terbitkan Surat DPO Umar Ritonga

Hal tersebut dikarenakan Kemenkeu adalah pengelola aset negara kepada kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Agus menambahkan, pihaknya siap memberikan sejumlah aset lainnya kepada Kejagung.

Harapannya, kata dia, aset lain yang diberikan kepada Kejagung itu dapat digunakan untuk menekan biaya operasional lembaga tersebut.

"Barang-barang tersebut antara lain rumah di Medan, Sumatera Utara dan Denpasar, Bali. Saat ini proses administrasinya sudah hampir rampung," tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Tantang KPK Bongkar Sel Mewah di Mako Brimob, Berani?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler