BACA JUGA: DPR yang Plesiran Diminta Kembali
"Deponeering untuk kasus Bibit-Chandra, untuk kepentingan yang lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Yusril Lengkapi Laporan ke Bareskrim
Pernyataan deponeering sebelumnya sempat dilontarkan Jampidsus HM Amari, namun diralat oleh Darmono, dengan alasan belum diputuskan oleh tim yang dibentuknya
BACA JUGA: Media Internasional Agungkan Nama Mbah Marijan
Bibit-Chandra dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap dari Anggodo Widjojo, namun saat rekaman dugaan rekayasa diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), dukungan untuk Bibit-Chandra agar dilepas dari jeratan hukum terus mengalir
Pihak Anggodo meminta sebaliknya, Bibit-Chandra harus dibawa ke persidangan"Bagaimana negara ini, kalau sudah ada putusan pengadilan, ya harus dijalankan, berarti Bibit-Chandra harus dibawa ke pengadilan," kata pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.(gus/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haposan Tantang Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi