Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Jumat, 29 Oktober 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahKejaksaan Agung menyatakan kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di deponeering atau dikesampingkan untuk alasan yang lebih besar

BACA JUGA: DPR yang Plesiran Diminta Kembali



"Deponeering untuk kasus Bibit-Chandra, untuk kepentingan yang lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi
Kami mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak terakomodir, menyikapi perkara atas nama tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," kata Darmono

BACA JUGA: Yusril Lengkapi Laporan ke Bareskrim



Pernyataan deponeering sebelumnya sempat dilontarkan Jampidsus HM Amari, namun diralat oleh Darmono, dengan alasan belum diputuskan oleh tim yang dibentuknya
Namun, pernyataan deponeering itu akhirnya disampaikan oleh Darmono sendiri, Jumat (29/10)

BACA JUGA: Media Internasional Agungkan Nama Mbah Marijan



Bibit-Chandra dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap dari Anggodo Widjojo, namun saat rekaman dugaan rekayasa diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), dukungan untuk Bibit-Chandra agar dilepas dari jeratan hukum terus mengalir

Pihak Anggodo meminta sebaliknya, Bibit-Chandra harus dibawa ke persidangan"Bagaimana negara ini, kalau sudah ada putusan pengadilan, ya harus dijalankan, berarti Bibit-Chandra harus dibawa ke pengadilan," kata pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.(gus/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haposan Tantang Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler