Yusril Lengkapi Laporan ke Bareskrim

Terkait Dirinya Digembok di Kejagung

Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:57 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10)Tersangka dugaan korupsi Sisminbakum itu dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor atas laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuatnya ke polisi, beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Media Internasional Agungkan Nama Mbah Marijan



Laporan ini sebelumnya ditujukan pada mantan Dirtut Jampidsus Arminsyah, mantan Kapuspenkum Didiek Darmanto dan Jampidsus HM Amari karena karena tak diizinkan meninggalkan gedung Kejagung setelah diperiksa beberapa waktu lalu
"Dipanggil Bareskrim untuk mendapat keterangan lebih lanjut untuk mem-follow up laporan kami lalu

BACA JUGA: Haposan Tantang Kejagung

Peristiwa kami digembok
Kmudian kamu melaporkan kejadian itu, mereka sudah mem-follow up

BACA JUGA: Jamwas: Cyrus Bisa Dijerat Korupsi

Mereka  nampaknya seirus,’’ ujar Yusril di Mabes Polri, Jumat.

Disebutkan dalam pemeriksaannnya itu, penyidik menayakan mengenai duduk perkara laporan serta siapa saja yang dilaporkan YusrilDitanyakan juga mengenai bagaimana kronologis sehingga ia merasa dikurung di kejaksaan

’’Pertanyaan tadi hanya penegasan-penegasan saja kejadian pada waktu itu terutama pada jam-jamnyaSaya juga dikonfrotir dengan saksi-saksi lainMungkin beda lima menit tapi faktanya kami tekrurung sekitar sejam,’’ imbuhnya.

Dari pemeriksaan ini, Yusril berharap polisi segera memeriksa mereka yang ia laporkan serta para saksi‘’Ini baru (pemeriksaan) kedua, pertama itu laporan Armin Syah direktur penindakan, Didik Kapuspenkum, Amari jampidsus, Yulianto penjaga pintu,’’ ujarnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Penyidik Pemalsu Rentut Gayus Mulai Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler