jpnn.com - Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak pelapor, Muhammad Basir mengungkapkan bahwa tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu.
BACA JUGA: Permohonan Adnan Purichta Setelah Ditinggal Ichsan Yasin Limpo Selamanya
Namun sampai kini, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak kunjung melimpahkan 2 tersangka itu yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar H. Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai ke Meja Hijau.
"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," tuturnya, Senin (5/8).
BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK
BACA JUGA: Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung
Padahal, menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
BACA JUGA: Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung
Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum itu ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan agar segera diperiksa, beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini menurutnya, belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.
"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAMWas agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Walhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kendati demikian, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU enggan menuntaskan perkara ke Pengadilan. (rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
Redaktur & Reporter : Adil