KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

Rabu, 24 Juli 2019 – 21:48 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (23/7).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam rakor itu dicapai komitmen bersama untuk melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

BACA JUGA: Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung

Selain diikuti pihak KPK, Polri, Kejagung, dan PPATK, rakor ini juga diikuti mitra penegak hukum dengan peserta lebih dari 1.500 orang polhut, SPORC, pengawas lingkungan hidup, dan penyidik PNS dari seluruh Indonesia.

"Rakor ini diharapkan dapat memperkuat serta mensinergikan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," ujar Rasio Sani.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Kembali Geledah Sembilan Lokasi

Dalam kesempatannya, Rasio juga menyampaikan pesan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait perlunya corrective actions untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Langkah-langkah korektif yang dapat diambil yakni penguatan tata kelola yang baik dan kolaboratif, penerapan kebijakan publik yang berbasis pendekatan lanskap atau landscape approach, penguatan akses publik untuk keadilan sosial, penerapan instrumen ekonomi dan pasar, dan penegakan hukum yang efektif.

BACA JUGA: Tolong Simak Peringatan BMKG Ini !

BACA JUGA: KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran, menyampaikan bahwa Korps Bhayangkar mendukung penuh KLHK dalam pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan sumber daya dan kekuasaan yang besar serta terorganisir.

Polri juga mendorong kerja sama dengan KLHK dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, utamanya melalui penegakan hukum multidoor, dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.

Sejalan dengan yang diungkapkan Polri, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin pun menyampaikan dukungan yang bisa diberikan oleh lembaganya.

Menurutnya peranan lembaganya dalam membantu KLHK mengungkap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ada pada pengkombinasian pendekatan penegakan hukum follow the suspect dengan pendekatan follow the money, yang kewenangannya ada di PPATK.

Berbagai transaksi mencurigakan yang diduga terkait kejahatan LHK dapat ditelusuri melalui transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan pelaku kejahatan.

Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung yang diwakili oleh Plt Jampidum Ali Mukartono menyampaikan pendekatan multidoor yang akan diterapkan nantinya selain bersifat represif juga haruslah bersifat preventif, mengingat perusakan lingkungan sering diawali dengan adanya bentuk-bentuk penyimpangan seperti penyimpang perizinan tata ruang, pajak, korupsi, bahkan pencucian uang.

Sehingga penegakan hukum harus bekerja sama dengan stakeholder lainnya untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dengan memaksimalkan pendekatan multidoor.

Ketua KPK amAgus Rahardjo pun mengamini perlunya kerja sama dan koordinasi antar para penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dirinya menambahkan jika perlu ditekankan juga faktor pencegahan melalui sosialisasi, pemberdayaan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK: Presiden dan Wapres Serius Menangani Kerusakan Lingkungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK   KPK   Kejagung   Polri  

Terpopuler