Kejagung Diminta Proses Keluarga Tersangka Kasus Timah yang Menikmati Aliran Uang Korupsi

Sabtu, 30 Maret 2024 – 22:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Anwar Husin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses siapa pun yang terlibat termasuk pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi timah.

Dalam kasus ini, Anwar menilai jika pihak keluarga maupun istri dari para tersangka diduga mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI

"Istri sebagai pihak yang paling rentan mengetahui dan turut serta dalam menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelaku," kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, kata Anwar, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil rasuah.

BACA JUGA: Dewi Sandra Ikut Dihujat Warganet Gegara Kasus Harvey Moeis, Waduh

Anwar mengatakan kasus korupsi IUP yang diduga dilakukan pengusaha Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar.

“Kok, baru bisa diungkap sekarang. Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” kata dia.

BACA JUGA: MKD DPR Hentikan Kasus Harvey Malaiholo soal Menonton Video Asusila, Apa Alasannya?

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga telah menahan dan menetapkan tersangka Crazy Rich PIK Helena Lim.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harvey Moeis diketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Dia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Harvey, Nih Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler