jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh terlapor anggota Komisi IX Harvey Malaihollo.
"Jadi, untuk perkara Pak Harvey, kami menyatakan sudah selesai," kata anggota MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/5).
BACA JUGA: DPR Terima Surpres soal RUU DOB Papua, Komisi II Tinggal Tunggu Penugasan
Sebelumnya, MKD memeriksa Harvey karena legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu terpotret sedang membuka video porno ketika mengikuti rapat di DPR RI.
Namun, kata Junimart, Harvey tidak melanggar etik meskipun kedapatan membuka video porno saat rapat di Kompleks Parlemen.
BACA JUGA: Viral, Komentar Miring Sekda Dairi Tanggapi Pernyataan Puan Maharani, Junimart Bereaksi
Sebab, kata alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu, tidak ada unsur kesengajaan ketika Harvey membuka video porno.
Pelantun Desember Kelabu itu mengaku tidak sengaja mengeklik tautan yang berisi video porno saat ponselnya menerima pesan dari nomor tak dikenal.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Polri Mengungkap Fakta, Mendag Lutfi Siap-Siap Saja, Ada Istilah Uang Bensin
"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota tadi kami putuskan bahwa tidak ada kesalahan," kata Junimart.
Toh, kata legislator Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu, Harvey sudah meminta maaf setelah paman Mikha Tambayong itu terpotret membuka video porno.
Ke depan, Junimart mengingatkan kepada para legislator berhati-hati membuka tautan ketika menerima sebuah pesan.
"Apa pun yang dilakukan oleh anggota DPR itu selalu akan termonitor oleh rekan-rekan pers dan/atau masyarakat lainya," kata Junimart.(ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Kuasa Hukum Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan