Kejagung Disarankan Jerat Debitur Penyebab Kredit Macet dengan Pasal TPPU

Sabtu, 30 Juli 2022 – 05:24 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet PT BG di bank BUMN.

Pasalnya, hanya dengan cara itu publik bisa mendapat konfirmasi mengenai isu yang sempat membuat heboh jagad media sosial tersebut.

BACA JUGA: Dirut Titan Tanggapi Pernyataan Bank Mandiri Soal Kredit Macet

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (29/7).

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan Bank BUMN berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan.

BACA JUGA: Kejagung Langsung Pelajari Laporan KAKI Soal Dugaan Kredit Macet

Hal itu menurut dia adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

"Sangat mengejutkan jika (bank tersebut) diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," katanya.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI

Terlebih jika benar bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada TPPU yang merupakan kejahatan kedua.

"Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.

AMPHI menduga Bank BUMN tersebut memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kredit Macet   Debitur   Kejagung   TPPU  

Terpopuler