jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan kredit macet PT TI yang dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan laporan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu langsung dipelajari penyidik.
BACA JUGA: JPU Bersikeras Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Lakukan Korupsi dan TPPU
“Kami pelajari dulu kasus seperti apa. Kami lagi menelaah laporannya,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun pelaporan dugaan kredit macet perusahaan yang berada di Sumatera Selatan itu dilakukan KAKI.
BACA JUGA: Bank Jateng Libatkan KPK Atasi Permasalahan Kredit Macet
Dalam pelaporan dugaan korupsi itu, ada dua bank yang memberikan kredit kepada PT TI. Salah satunya bank pelat merah.
Nominal kredit yang diberikan juga sangat fantastis, mencapai Rp 5,8 triliun.
BACA JUGA: Pendanaan Perusahaan Tambang di Sumsel Mencurigakan, Mahasiswa Lapor Kejagung
Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono mengatakan kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan penggelapan.
Dia menyebut PT TI harusnya menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang, sesuai dengan perjanjian kredit, namun tidak disetorkan.
“Diharapkan Kejaksaaan Agung bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet demi menyelamatkan uang negara yang ada di bank,” kata Arifin. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung: Pinangki Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Jaksa Maupun PNS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan