Kejagung Galau Soal Banding Ahok

Senin, 05 Juni 2017 – 11:32 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih melihat seperti apa perkembangannya," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

BACA JUGA: Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok

Dia mengatakan, pertimbangan melakukan banding karena memang sudah standar operasional prosedur-nya.

"Ada SOP di mana ketika terdakwa banding, jaksa banding," ungkapnya.

BACA JUGA: Kejagung Belum Mau Cabut Banding Perkara Ahok

Menurutnya pula, hal itu untuk menghindari dan mencegah kemungkinan jika harus mengajukan kasasi.

Terlebih lagi, sudah jelas dalam perkara ini ada perbedaan pasal antara jaksa dan pengadilan.

BACA JUGA: Ahok Cabut Banding, Pernyataan Djarot Ini Bikim Adem

"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Karenanya, dia melanjutkan, banding ini juga untuk melihat pasal yang sebenarnya tepat diterapkan dalam perkara Ahok.

"Tentu tujuannya luas. Kami tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama," kata Prasetyo.

Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.

Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.

Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Ahok Kini Ditentukan Sikap Jaksa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler